Golden Crown Gugat DKI, Asphija: Ini Penting Jadi Pemahaman Soal Aturan

Selasa, 19 Mei 2020, 18:14 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menyebut gugatan tempat hiburan malam Golden Crown kepada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negada (PTUN) Jakarta, menjadi pemahaman soal aturan daerah.

"Kalau dari Asphija, jika ada gugatan kami ngikutin aja. Antara senang dan nggak juga. Senangnya, kita jadi paham secara aturan siapa yang benar dan nggak," kata Ketua Asphija Hana Suryani saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Pasalnya, kata Hana, kasus Golden Crown ini muncul akibat kegiatan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian. Namun, penutupan itu tetap dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta meski pihak Diskotek Golden Crown mengaku belum ada surat rekomendasi.

"Itu yang diharapkan oleh kita semua. Karena teman-teman di asosiasi berpandangan dasar penutupannya dari rekomendasi. Namun, ini kan belum keluar rekomendasinya. Intinya, biar kita semua tau, proses yang benar bagaimana," ucapnya.

Hana menyebut, akibat penutupan Golden Crown kemudian disusul penutupan diskotek Black Owl yang terkesan terburu-buru, membuat bingung para investor. Terlebih mereka juga masih harus memikirkan operasional dan mengurus karyawan yang tidak sedikit.

"Betul memang disebut oleh dinas (Pariwisata) bahwa pencabutan itu sudah sesuai undang-undang, karena ada laporan media massa dan warga. Tapi, kan ini pemicunya ada kegiatan BNN. Kenapa tidak tunggu BNN sampai keluar rekomendasi atau surat keterangan apa yang terjadi di sana? Para anggota kami melihatnya tidak ada kebijaksanaan di sini," ucap Hana.

Baca juga : Kapolri Menjamin Tidak Ada Penutupan Jalan di Masa Penanganan Covid-19

Dampak Sistemik

Menurut pemerhati tempat hiburan malam (THM), S Tete Marthadilaga, sudah sepantasnya pengelola Diskotik Golden Crown menggugat pemerintah DKI Jakarta. Pasalnya, mereka merasa diperlakukan tidak adil pasca ditutupnya diskotek tersebut pada 7 Februari 2020.

Penyegelan diskotek tersebut dilanjutkan dengan pencabutan Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotik Golden Crown oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Sentosa Aman tertanggal 7 Februari 2020.

"Upaya hukum PT MAS ke PTUN tersebut sudah tepat dan melalui jalur hukum yang benar. Namun demikian, jalannya proses hukum dalam persidangan harus dikawal agar terbebas dari intervensi dari pihak manapun. Karena, biasanya apabila menyangkut tempat hiburan malam maka banyak yang ikut campur tangan. Terlebih dalam situasi pandemic Covid-19 biasanya sidang dilakukan dengan cara video coverence (Vicon)," ucap Tete saat dihubungi.

Langkah hukum oleh PT MAS yang menampung ratusan tenaga kerja ini, menurut Tete, patut diapresiasi. Karena, dinilai cukup berani menggugat Pemprov DKI Jakarta yang dituding bertindak sewenang-wenang dengan dalih menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018. Bahkan, sudah ada beberapa tempat hiburan di Ibu Kota yang ditutup permanen dengan jeratan pasal yang sama.

Maka dari itu, pengusaha hiburan malam yang merasa dirugikan Pemprov DKI seyogyanya mengikuti langkah hukum yang ditempuh pengelola Golden Crown.

Baca juga : Rekapitulasi Corona DKI, 51 Pasien Dinyatakan Sembuh Total

"Upaya hukum ini terlepas suka atau tidak suka. Tetapi semata mencari keadilan. Sedangkan Peraturan Daerah yang dirasa sangat membebani, melemahkan dan bisa merugikan pengusaha perlu ditinjau ulang untuk direvisi. Karena hal ini menyangkut kelangsungan usaha dan kepastian kerja para pekerjanya," ujar Tete.

Nasib para pekerja di sektor wisata, khususnya tempat hiburan malam dan sejenisnya sangat memprihatinkan. Bagai jatuh tertimpa tangga. Tempat usaha ditutup menyusul penerapan PSBB karena pandemic virus Corona (Covid-19) hingga melumpuhkan semua sektor usaha.

Sementara, para pekerja masih banyak yang tertahan di Ibukota, karena terhalang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Baik di Jakarta maupun daerah tempat asal mereka. Pulang kampung dan mudik Idul Fitri pun tidak memungkinkan, karena terbentur dua faktor yakni larangan mudik serta tidak ada uang untuk mudik.

Di sisi lain, tetap harus bertahan di rumah kos, padahal tidak ada pemasukkan. Jumlahnya pun bisa mencapai ribuan pekerja.

Tempat hiburan, kata Tete, apabila ditutup berdampak domino. Karena sektor usaha ini menuyangkut hajad hidup orang banyak. Baik itu karyawan maupun berdampak pada angkutan umum seperti bajaj, mikrolet, taksi, ojol, pedagang, tukang parkir serta para pekerja freelance.

Menyangkut penutupan dan pencabutan surat izin usaha pariwisata Diskotek Golden Crown, lanjut Tete, Pemprov DKI Jakarta berlaku kurang bijaksana dan tidak adil. Sebab, kasus sama yang terjadi di Apartemen, rumah kost dan hotel mendapat perlakuan hukum yang berbeda. Di sinilah yang dirasakan sebagian pengusaha hiburan bahwa penerapan hukum yang tidak  berkeadilan.

Baca juga : Cegah Corona, Status Tanggap Darurat DKI Diperpanjang Jadi 19 April

"Harus dibina dan jangan dibinasakan. Kan ada batas toleransi dari kualitas pelanggaran itu sendiri. Pelanggaran dan penyalahgunaan itu disengaja atau tidak dan atau malah ada usaha penjembakan. Ini yang kudu dicermati oleh aparat yang terkait," tuturnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dalam menutup tempat hiburan diskotik dan sejenis usaha wisata lainnya itu, mengutip Pasal 38 ayat 2 huruf f Pergub Nomor 18 Tahun 2018 yang berbunyi: Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan tempat usahanya.

Menurut Tete, penutupan beberapa tempat hiburan di DKI Jakarta, termasuk Diskotik Golden Crown di kawasan Glodok, Tamansari Jakarta Barat, ditengarai banyak menimbulkan asumsi publik bermacam-macam. Ada yang menuding penutupan permanen tersebut karena ada tekanan kuat dari Ormas atau pihak lain. Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta bisa berkelit dari tudingan tekanan Ormas karena memiliki “senjata pamungkas” Pergub No 18 Tahun 2018, dimana bagi para pengusaha hiburan malam produk hukum tersebut dianggap melemahkan usaha hiburannya.

Terlepas mana yang benar dan mana yang keliru, begitu halnya mana yang melanggar dan mana yang bertindak arogan, serahkan saja apa yang diputuskan nanti oleh PTUN Jakarta. Semua pihak harus menghormati dan legowo menerima putusan akhir pengadilan. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal