LampuHijau.co.id - Sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, akan kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memanggil Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Rudy Marjono selaku pemohon.
“Setelah dilakukannya persidangan tanggal 13 Mei kemarin, maka Ketua Hakim Majelis Konstitusi, sebelum memeriksa pada pokok permohonan para pemohon, mengagendakan untuk mendengar penjelasan DPR dan keterangan Presiden Jokowi terkait dikeluarkannya Perppu No 1 Tahun 2020 tersebut.” ujar Rudy Marjono, melalui sambungan telepon, Senin 18 Mei 2020.
Baca juga : Agar Jadi Dasar Hukum Penerapan Sanksi PSBB
Meski di tengah pandemik covid-19, sidang sudah berjalan dua kali dan kali ini sudah memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. MK menetapkan presiden Jokowi dan DPR untuk dimintai keterangannya di muka sidang baru, setelah itu berikutnya pembuktian dari para pemohon.
“Dan sepertinya MK ingin tahu reasoning (alasan-red) apa yang dipakai presiden untuk mengeluarkan Perppu secara umum, dan spesifiknya lagi kenapa pasal 27 dalam Perpu itu diterapkan demikian.” terang Rudy Marjono.
Baca juga : Uji Perppu No 1 Tahun 2020, Pejabat Tak Perlu Berlindung Dibalik Peraturan
Sebelumnya diberitakan, sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat melakukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Covid-19. Beleid ini dianggap memberikan kekebalan hukum kepada kepada pejabat negara. Rudy Marjono mengatakan, Pasal 27 ayat 1 Perppu Penanganan Covid-19 itu seolah-olah memberikan kekebalan hukum.
Pasal 27 ayat 1 itu berbunyi: Biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendepatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, belanja negara termasuk di bidang keuangan daerah, pembiayaan, stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Baca juga : Harga Bahan Pokok Naik, Bikin Presiden Jokowi Geram
Rudi mengungkapkan, pasal itu akan diuji dengan Pasal 1 ayat 1, Pasal 7 A UUD 1945, Pasal 24 ayat 1, dan Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal terakhir itu mengatur mengenai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama dihadapan hukum.
"Jadi sebenarnya poinnya ada di Pasal 28 D. Tidak ada pejabat atau siapa pun itu mempunyai kekebalan hukum dan imunitas terhadap persoalan itu," tutur Rudy. (Bit)