Suami dari Istri yang Singgung Rezim Tumbang, Dijatuhi Hukuman 14 Hari

Senin, 18 Mei 2020, 10:41 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Seorang personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya berinisial Sersan Mayor T terancam dijatuhi hukuman 14 hari kurungan penjara. Hukuman terancam dijatuhkan akibat unggahan status di media sosial yang dilakukan istrinya berinisial SD.

Dalam Sidang yang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, & Kepala Dinas Penerangan AD, pada Minggu 17 Mei 2020 di Mabes AD. 

Baca juga : Istri Mantan Pemain AC Milan Cedera Lutut Usai Hubungan Intim

Dalam sidang itu diputuskan, pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Baca juga : Pelan Tapi Pasti, Prinsip yang Dibangun Pak Suradi dalam Mengembangkan Toko Dunia Kopi

Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serma T sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 hari ini, Senin, 18 Mei 2020, di Mako Rindam Jaya. (Bit)
 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal