Diduga Palsukan BAP, Karyawan Swasta Laporkan Oknum Polisi Resmob ke Polda Metro Jaya

Jumat, 15 Mei 2020, 20:36 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Karyawan sebuah kantor jasa hukum LQ Indonesia Lawfirm, Victory Immanuael Matindas melaporkan oknum polisi Resmob ke SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (14/5/2020).

Laporan Victory Immanuel ini diharapkan membuka borok dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga saksi fakta pihak pelapor, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan perkara penggelapan pengiriman barang-barang bahan makanan senilai miliaran rupiah di PN Tangerang, Rabu (13/5/2020).

Saat melaporkan ke polisi, Victory Immanuel Matindas didampingi kuasa hukum terdakwa Didi Widjaksono alias DW, Alvin Lim SH, MH, MSc, CFP. Menurut Victory Immanuel, terlapor diduga memalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun pidana juncto pasal 55.

Advokat Alvin Lim, kuasa hukum terdakwa DW mengatakan, rekan kami dari LQ Indonesia Lawfirm berdasarkan surat kuasa membuat Laporan Polisi atas dugaan pemalsuan ke SPKT Polda Metro Jaya. "Sesuai amanat Undang-Undang, sebagai Warga Negara Indonesia yang baik setiap tindakan pidana wajib dilaporkan ke pihak Kepolisian walaupun itu adalah oknum polisi sendiri," ujarnya, kemarin.

Baca juga : 2 Oknum Polisi Dijatuhi Pidana Hukuman Mati

Dalam keterangan persnya, Advokat Alvin Lim mengatakan bahwa pelaporan dilakukan karena sebagai pengacara yang mendapatkan kuasa berjalan sesuai profesinya dan bukan karena motif apapun. "Saya tidak kenal dengan oknum unit 3 Resmob dan para penyidik di sana pula, tetapi karena profesi saya hanya menjalankan tugas.

Satu hal yang perlu di garisbawahi, ini adalah perbuatan oknum dan tidak mencerminkan institusi Polri. Tugas kami sebagai aparat penegak hukum hanya menyampaikan laporan dan aduan kepada Pimpinan Polda. Kewenangan untuk mengusut dan berbenah kami serahkan kepada pimpinan kepolisian," bebernya.

Sebelum membuat laporan dan aduan, Advokat Alvin Lim, dan pengacara lain dari Master Trust Lawfirm, Natalia Rusli juga sudah beraudiensi dengan Kombes Budi selaku Irwasda (Inspektorat Pengawasan Daerah) Polda Metro Jaya. "Petunjuk dari Irwasda adalah untuk membuat laporan dan pengaduan dan memberikan surat resmi aduan ke Irwasda dan kata dia, apabila terbukti akan dicopot dan ditindak oknum Resmob terkait. Selain Laporan Polisi, kuasa hukum terdakwa akan membuat aduan Ke Kadiv Propam atas dugaan pelanggaran kode etik," ungkap Alvin Lim.

Lebih lanjut Alvin Lim menjelaskan bahwa BAP adalah intisari dari dakwaan, di mana dakwaan dirumuskan dari BAP para saksi, sehingga apabila BAP berisi tandatangan palsu/keterangan palsu/ rekayasa maka dakwaan cacat hukum dan haruslah dibatalkan demi hukum. Alvin mengatakan, selain pihak kepolisian, Jaksa Peneliti dari Kejati yang mem-P21 berkas tersebut wajib diperiksa oleh Kejagung.

Baca juga : Nasabah Laporkan Koperasi Indosurya ke Polda Metro Atas Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar

"Kenapa berkas perkara bisa dinyatakan lengkap dan lolos dari pemeriksaan formiil dengan tandatangan palsu dan juga jawaban sama para saksi kata demi kata dan titik koma? Apakah Jaksa Peneliti dari Kejati Banten tidak membaca bahwa antara saksi Lim Erwin, Setia Aditama dan Intan bahwa pertanyaan nomor 6, 7, 8, 9, 10, dan 11 jawaban sama persis ketiganya," ujar Alvin Lim.

"Logika saja tiga orang berbeda ketika ditanyai pertanyaan yang sama sekalipun pasti kata-katanya berbeda walaupun mereka tahu jawabannya sama, tetapi jawaban pasti kata-kata berbeda penyampaiannya," ucapnya.

Bukan hanya Jaksa Peneliti tidak teliti, namun jaksa peneliti dapat didugakan turut melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana pasal 263 KUHP, karena pasal 2 mengatakan bahwa dalam pidana pemalsuan penguna surat palsu turut dipidanakan dengan ancaman sama 6 tahun penjara.

Ketika meloloskan P21, dan menyatakan berkas lengkap, jaksa peneliti dari Kejati Banten mengunakan BAP yang menjebloskan terdakwa DW ke dalam penjara dan menimbulkan kerugian kepada terdakwa DW, sehingga Jaksa Peneliti wajib diperiksa keterlibatannya dalam Tindak Pidana pemalsuan.

Baca juga : Hindari Penularan Wabah Covid 19, Anggota Polantas Polda Metro Jaya Difasilitasi APD

Alvin Lim menegaskan, sengaja dalam rekomendasi di SPK Polda dimasukkan pasal 55 KUHP pidana penyertaan untuk menjerat pihak yang turut serta mengunakan surat palsu tersebut. "Sehingga merugikan klien kami, dan agar penyidik memeriksa Jaksa Peneliti pula yang dengan sengaja meloloskan berkas berisi BAP yang diduga ada tandatangan, paraf palsu dan keterangan BAP yang direkayasa," ujarnya.

"Mengetahui adanya rekayasa BAP pada saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa, semestinya sidang pengadilan disetop karena dakwaan cacat hukum. Dan dakwaan yang cacat hukum adalah batal demi hukum," tegas Alvin. (DRI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal