LampuHijau.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk merelaksasi skema pencairan KJP Plus saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penyesuaian ini memberikan kemudahan bagi para penerima KJP Plus untuk memanfaatkan dana yang diberikan.
Dalam hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menekankan bahwa kebijakan ini berlaku di waktu khusus. "Skema ini sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020, dan berlaku selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujarnya di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Pada masa normal, katanya, penerima KJP Plus untuk jenjang SD menerima dana sebesar Rp250.000, pencairan dana dibagi menjadi dua bagian yakni dana rutin dan berkala. Dana rutin dicairkan setiap bulan sebesar Rp135.000, dapat diambil tunai Rp100.000, sisa dana dibelanjakan non tunai, biasanya untuk belanja pangan murah. Sementara, dana berkala sebesar Rp115.000 per bulan dicairkan tiap 6 bulan sekali di akhir semester, untuk dibelanjakan kebutuhan siswa secara non tunai.
"Melihat situasi dan kondisi di masa pandemi COVID-19 ini, kami mengambil inisiatif menggabung dana rutin dan dana berkala tiap bulannya, serta menghapus sementara kewajiban pencairan nontunai. Berkat kebijakan ini, keseluruhan dana yang masuk, dapat digunakan langsung secara tunai maupun nontunai," jelasnya.
Dikatakan Nahdiana, pada bulan Juni, yang biasanya dicairkan langsung semua Dana Berkala selama 6 bulan untuk dibelanjakan nontunai keperluan sekolah, saat ini ditiadakan dan dicairkan per bulan. Sehingga, jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp250.000 jenjang SD, Rp300.000 jenjang SMP, Rp420.000 jenjang SMA, Rp450.000 jenjang SMK, dan Rp300.000 jenjang PKBM. Dia juga menjelaskan adanya dana tambahan bagi siswa yang baru lulus SMA/SMK.
Baca juga : Pada Tanggal Segini LG Velvet Bakal Diluncurkan
"Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, akan tetap mendapat dana bridging Rp500.000 per orang," ungkapnya.
Nahdiana berharap, skema pencairan dana KJP Plus di masa PSBB ini mampu meringankan beban para siswa dan orang tua selama masa pandemi COVID-19. Ia juga berpesan, agar para siswa tetap semangat menuntut ilmu, meski belajar dari rumah.
"Jangan keluar rumah jika tidak mendesak. Semakin kita disiplin, semakin cepat virus COVID-19 akan tertangani, dan semakin cepat juga kita bisa belajar di sekolah," tegasnya.
Selain itu, wujud dari perhatian Dinas Pendidikan DKI Jakarta terhadap kesehatan dan keselamatan para penerima KJP Plus di masa Pandemi COVID-19 adalah dengan menghapus sementara belanja pangan murah. Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta menyediakan paket bantuan sosial gratis selama masa PSBB. Sehingga, dana pada KJP Plus yang awalnya diperuntukkan bagi pembelian pangan murah, dapat dipakai untuk keperluan lain yang lebih mendesak. (ULI)
Untuk menghindari kerumunan massa di Kantor Layanan Bank DKI maupun ATM, maka pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020 dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
Baca juga : Anak-anak Gaza Masih Belum Bisa Lepas dari Malnutrisi
1. KJP Plus SD/SDLB/MI mulai tanggal 15 Mei 2020.
2. KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020.
3. KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK mulai tanggal 20 Mei 2020.
4. Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020.
Penerima KJP Plus yang sudah memiliki aplikasi JakOne Mobile juga diimbau untuk memantau dana masuk dan transaksi melalui ponsel masing-masing. Apabila sangat terpaksa harus ke ATM atau Kantor Layanan Bank DKI, agar memperhatikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan melakukan hal-hal sebagai berikut:
Baca juga : Tarian Adat Papua Di Depan Istana Serukan Pesan Damai
• Selalu menggunakan masker tanpa kecuali.
• Tunda ke ATM dan Kantor Layanan Bank DKI apabila terjadi kerumunan dan tidak bisa menjaga jarak aman minimal 1 meter.
• Sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.
• Hindari berjabat tangan dan atau cium pipi. Gunakan metode lain untuk saling sapa tanpa harus bersentuhan.