LampuHijau.co.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) mendorong agar Peraturan Gubernur (Pergub) No. 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, Pergub yang diterbitkan tanggal 30 April 2020 dianggap komprehensif.
“Secara substansi, Pergub ini sudah sangat komprehensif karena memuat sanksi bukan saja bagi pelaku individual tapi juga perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan PSBB. Hal ini penting, karena potensi penyebaran Covid-19 terbesar salah satunya dari diberikanya IOMKI oleh Kemenperin ke perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan untuk tetap beroperasi,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho, di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Dalam peristiwa penyebaran Covid-19, ungkapnya, pihaknya menemukan di beberapa kawasan industri seperti di kawasan Cikarang dan juga pabrik di Bandung yang sudah mendapat izin operasi dari Kemenperin. Untuk itu, pihaknya mengkhawatirkan ada fenomena gunung es yang jika ada pemeriksaan potensi covid yang memadai di perusahaan-perusahaan tersebut, bisa jadi angkanya jauh lebih besar.
Hanya saja, lanjutnya, Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI menyelaraskan ketentuan sanksi dalam Pergub tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan yang memuat sanksi hanya Undang-Undang atau Perpu dan Perda.
“Sanksi merupakan pengurangan hak seseorang atau warga negara dan karena merupakan pengurangan hak, produknya harus dihasilkan oleh pemerintah dan perwakilan masyarakat, dalam hal ini DPRD,” tegasnya.
Dia menjelaskan, ada 2 (dua) peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan acuan tentang jenis sanksi yang dapat dimuat dalam Perda, yaitu; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD). Pasal 15 UUPPP menyebutkan: "Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah."
Baca juga : Uji Perppu No 1 Tahun 2020, Pejabat Tak Perlu Berlindung Dibalik Peraturan
Sementara, Pasal 238 UUPD menyebutkan: (1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); (3) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau denda selain dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUPPP, disebutkan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
Baca juga : Ida: Realisasi Bangun Rusun Rendah, BPPBJ Ribet
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sesuai dengan pasal ini, maka status Perda tidak menjadi lebih rendah dari Peraturan yang dikeluarkan pemerintah dalam bentuk Keppres, Permen, dan Kepmen, karena aturan tersebut tidak masuk dalam hierarkis.
“Jadi, hanya Perda yang boleh mencantumkan sanksi di tingkat daerah, dan dengan Perda itu pula, Pemprov DKI tetap bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin karena Perda merupakan peraturan perundang-undangan sementara Keputusan Menteri bukan,” ungkapnya.
Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI segera melakukan koordinasi dengan DPRD agar menjadikan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tersebut dijadikan Peraturan Daerah. Dengan semangat kebaikan bersama, Ombudsman Jakarta Raya percaya, DPRD akan cepat memproses Pergub tersebut sebagai Draft Perda dan dapat memberikan persetujuan cepat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 242 UUPD, Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama untuk ditetapkan sebagai Perda. Selanjutnya, Gubernur wajib menyampaikan rancangan Perda kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak menerimanya dari pimpinan DPRD. Kemudian, Mendagri memberikan nomor register paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterima.
Baca juga : CATAT!!! Perusahaan Nggak Sanggup Bayar THR, Laporin Aja
Rancangan Perda yang telah mendapat nomor register ditetapkan oleh Gubernur dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan itu disetujui bersama. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditetapkan, maka rancangan Perda tersebut sah menjadi Perda.
“Jika DPRD sudah menyetujui, tidak dalam waktu satu minggu perubahan Pergub menjadi Perda tersebut bisa dilaksanakan. Dan saya yakin dalam perbedaan politik apapun, seluruh anggota DPRD juga akan bersepakat mendukung upaya penanganan Covid di Jakarta termasuk penyusunan dan penetapan Perda Sanksi selama PSBB.
Jika ada warga yang men-challenge Perda tersebut, dipastikan akan sulit untuk dikalahkan. Tapi jika dasarnya Pergub, Ombudsman khawatir, warga yang cukup paham hukum tidak akan taat karena dasar hukum produknya terlalu lemah,” tuturnya. (ULI)