LampuHijau.co.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta belum mendapatkan laporan adanya perusahaan yang terdaftar tidak sanggup membayar Tunjangan Hari Raya (THR) atau artinya, masih sanggup bayar THR.
Seluruh perusahaan diwajibkan membayarkan THR sesuai dengan Peraturan Menaker No. 6 Tahun 2020 paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga : Pasutri Di Jakpus Nggak Sanggup Bayar Kontrakan Lalu Terlantar di Jalanan
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, dari 77.703 perusahaan yang terdaftar di DKI Jakarta belum ada yang melaporkan tidak sanggup membayar THR. Dia berharap, agar tidak ada laporan perusahan tidak sanggup membayar THR.
"Total pekerja dari 77.703 perusahaan itu sebanyak 1,9 juta. Dari total tersebut, 1.103.201 pekerja ber-KTP DKI. Kami berharap semuanya sanggup bayar THR," kata Andri Yansyah di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Baca juga : BAZNAS Bentuk Kampung Tanggap Bencana Corona
Andri menjelaskan, sesuai Surat Edaran Disnakertrans DKI Jakarta No. 37/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan 2020, seluruh perusahaan diwajibkan membayarkan THR sesuai dengan Peraturan Menaker No. 6 Tahun 2020 paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika tidak mampu membayarkan THR secara penuh, perusahaan bisa membayarkannya secara bertahap, didahului dengan dialog dan persetujuan serikat pekerja setempat.
"Kalau ada laporannya, kami akan siapkan langkah-langkahnya," pungkasnya. (ULI)