SoKoPeL Kawal Sidang Gugatan Developer Aparthouse Terhadap Warga Lebak Bulus

August Hamonangan (kedua dari kiri) bersama kuasa hukum warga Jalan Manunggal Jaya, Lebak Bulus, Jaksel.
Kamis, 14 Mei 2020, 10:19 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Solidaritas Korban Pelanggaran Lingkungan (SoKoPeL) mengawal persidangan gugatan developer Aparthouse Emerald Lebak Bulus terhadap warga Jalan Manunggal Jaya, RT 08 RW 04 Lebak Bulus, Jakarta Selatan. SoKoPeL melihat ada yang tak lazim terhadap gugatan perdata tersebut.

Pada Rabu (14/5/2020), sidang mediasi antara penggugat, Moos Nasution, dengan tergugat, warga, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Hasilnya, tidak menemukan kesepakatan.

"Mediasi gagal, sidang akan dilanjutkan tanggal 10 Juni setelah Lebaran," kata kuasa hukum warga, Christiawan Budiwibowo di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jaksel.

Menurutnya, permintaan developer atau Moos Nasution sangat tidak masuk akal dan terkesan memaksakan. "Dia yang salah, kok warga yang disuruh ganti rugi miliaran rupiah. Wajar kalau proyek itu disegel karena mereka melakukan pelanggaran," tegasnya.

Ungkap Christiawan, di persidangan tadi, Moos Nasution tidak hadir, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Menurutnya, ketidakhadiran Moos membuat pihaknya mempertanyakan keseriusan agar persoalan ini selesai dengan cara yang baik.

Baca juga : Proyek Hunian Aparthouse Lebak Bulus Disegel Mati

"Dari pihak warga selalu hadir di persidangan. Ini merupakan yang ketigakalinya dia tidak hadir. Bahkan di sidang pertama tidak ada satu pun dari mereka yang hadir sehingga waktu itu sidang terpaksa ditunda," tukas Christiawan. 

Di hari dan tempat yang sama, warga juga harus menghadapi gugatan dari Kunto Mulyono. Setali tiga uang, ia menilai Kunto bersikap sama. Christiawan memastikan warga Jalan Manunggal Jaya tidak akan goyah sedikitpun untuk memperjuangkan kebenaran.

"Apa yang dilakukan warga sudah benar, sesuai dengan aturan yang ada. Warga ingin membantu pemerintah untuk mewujudkan Jakarta Baru yang selama ini digembar-gemborkan Gubernur DKI Anies Baswedan. Kok warga yang mendukung malah dipermasalahkan," imbuhnya.

Christiawan menegaskan, tidak menutup kemungkinan warga akan melakukan class action.

Sementara, Dewan Pembina SoKoPeL August Hamonangan mengatakan, proyek hunian Aparthouse Emerald Lebak Bulus telah disegel oleh Pemprov DKI Jakarta karena melanggar Perda No. 1 Tahun 2014. Meski dinyatakan telah bersalah, developer tidak mengakuinya, dan menggugat warga ke PN Jaksel.

Baca juga : PN Jakpus Mediasi Gugatan Nasabah Terhadap J Trust Bank

"Cara yang tak lazim saya maksud yaitu dengan menggugat warga secara bertubi-tubi ke PN Jaksel dengan menggunakan orang yang berbeda-beda," kata August Hamonangan.

Lebih detail lagi disebutkan August, warga digugat oleh dua orang yang berbeda meski persoalannya sama, yakni terkait Aparthouse Emerald Lebak Bulus. "Yang menggugat pertama kali ke PN Jaksel namanya Moos Nasution, satu lagi Kunto Mulyono mengatasnamakan PT Adam Inovasi Utama," ucapnya.

Anggota DPRD DKI Fraksi PSI ini pun mempertanyakan kapasitas Moos Nasution dan Kunto Mulyono, sehingga merasa berhak menggugat warga. "Apa keterlibatan mereka di proyek Aparthouse Emerald Lebak Bulus?

Berdasarkan penelusuran kami dan keterangan pihak-pihak berkompeten, developer-nya adalah Diamond Land Development. Kalau pun mereka ada kaitannya, buktikan secara otentik bukan hanya dengan omongan saja," ucap August.

Lanjut August, pihaknya menemukan jejak digital bahwa Moos Nasution sebelumnya pernah bermasalah dengan warga di sekitar perumahan D'Mapple Depok, Jawa Barat. Dalam masalah itu, Diamond Land Development juga disebut-sebut.

Baca juga : Mudik Lokal Jabodetabek Nggak Ada Larangan Kok

"Orang ini pernah bermasalah dengan warga Depok sekitar tahun 2014. Kami curiga strategi seperti ini kerap mereka gunakan untuk membungkam penolakan warga. Perilaku developer atau orang seperti ini harus dilawan, tidak boleh dibiarkan," tegasnya.

Sedangkan, Kunto Mulyono tak hanya menggugat secara perdata, ia juga memperkarakan warga secara pidana. Anehnya, dia melaporkan ke Polres Jakpus, bukan di kepolisian yang berada di wilayah tempat perkara.

Sementara, Diamond Land Development melapor ke Polres Depok, dan seorang lagi melaporkan warga ke Polres Jakarta Barat. "Mereka serampangan, melapor ke mana-mana. Sepertinya mereka ingin meneror atau mengintimidasi warga," imbuh August Hamonangan.

Perlu diketahui, tegas August, lokasi proyek Aparthouse Emerald Lebak Bulis merupakan kategori zona R9, yaitu lingkungan dengan Kofisiensi Dasar Bangunan (KDB) rendah sebesar 35% dan Koefisiensi Dasar Hijau (KDH) 40% yang tidak cocok dengan komplek hunian Aparthouse Emerald Lebak Bulus. Dengan begitu sudah jelas bertentangan dengan pelestarian lingkungan.

"Ini menjadi kepentingan kami, dan kami tidak akan diam," pungkasnya. (yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal