LampuHijau.co.id - Angin segar untuk warga Jabodetabek. Ya, Korlantas Polri tidak melarang masyarakat yang melakukan perjalanan mudik lokal atau silaturahmi keluarga di lingkungan Jabodetabek. Yang terpenting harus mengikuti peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "Mudik di lingkungan PSBB misal Jabodetabek nggak ada aturannya, boleh-boleh saja," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Benyamin, Rabu (13/5/2020).
Menurutnya mudik local di sekitar Jabodetabek tidak ada larangannya. Hanya saja tetap memperhatikan peraturan PSBB selama di perjalanan. "Kalo nggak salah, mudik di lingkungan PSBB, misalnya Jabodetabek, berarti ikut aturan PSBB," ucap Benyamin. Peraturan yang dimaksud ialah berkendara dengan kapasitas penumpang 50 persen. Selain itu, pengendara dan penumpang diharuskan selalu mengenakan masker selama melakukan perjalanan.
"Ya kalo dalam lingkungan PSBB seperti itu, masalah sanksi serahkan kepada masing-masing pemerintah daerah," sebutnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo juga memastikan sejauh ini tidak ada batasan bagi masyarakat yang hendak melakukan silaturahmi kepada keluarga yang ada di wilayah Jabodetabek. "Ada imbauan memang untuk jangan dulu kumpul-kumpul keluarga dalam jumlah besar, tapi kalau terpaksa silaturahmi, maka iya tetap terapkan peraturan PSBB," sebutnya.(LHTJ)