Pas Musibah Corona, Jokowi Kok Tega Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 

Rabu, 13 Mei 2020, 22:14 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Setelah dinaikkan, kemudian ditolak MA, kini Iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan oleh Presiden Jokowi. Ini berdasar Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Banyak kalangan menganggap, penaikan iuran BPJS ini membuat rakyat semakin terhimpit. Artinya pemerintah tidak peka dan malah semakin mencekik rakyat.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
Sebelumnya, Iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 ini sudah mengalami penurunan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.
“Untuk iuran Januari sampai Maret 2020, tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya, namun terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal.
Ternyata sejumlah mekanisme iuran diubah dalam aturan baru tersebut, termasuk juga soal denda bagi yang telat membayar iuran. Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar di Perpres tersebut banyak kebijakan yang ia nilai tak memihak pada rakyat kecil, termasuk soal denda jika peserta telat membayar iuran. "Salah satunya adalah denda naik menjadi 5 persen di 2021, yang awalnya 2,5 persen," ungkap Timboel kepada Suara.com, Rabu (13/5/2020).
Atas sejumlah skema baru ini, Timboel menilai pemerintah sudah kehabisan akal sehingga dengan seenaknya menaikan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. "Padahal di pasal 38 di Pepres ini menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat," kata Timboel.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono‎ mempertanyakan siapa orang yang jadi ‘pembisik’ Presiden Jokowi untuk meneken Perpres tersebut. “Waduh siapa lagi ini yang ngajarin? Mau ngancurin Jokowi dengan minta Jokowi mengeluarkan Perpres itu. Ampun ampun biyung,” ujar Arief kepada wartawan, Rabu (13/5).
Dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, Arief menduga Presiden Jokowi akan kehilangan simpatinya dari masyarakat. Hal ini akan merugikan Presiden Jokowi.
Karena keadaan ekonomi keluarga kelas menengah dan bawah sudah ambruk akibat banyak PHK yang pada kerja di sektor formal dan usaha kecil menengah. “Ini kok malah BPJS Kesehatan iurannya dinaikan tidak melihat realitas keadaan ekonomi dan sosialnya masyarakat,” katanya.
Karena saat ini Arief menuturkan banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan baik di sektor formal maupun informal. Kemudian pabrik pada tutup alias. Pengemudi ojek online juga terdampak. “Cobalah Presiden Jokowi bijak karena Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan bikin rakyat banyak makin sebel,” ungkapnya.(LHTJ) 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal