Bareskrim Polri Didesak Segera Limpahkan Berkas Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan Ke Kejaksaan

Rabu, 13 Mei 2020, 17:30 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Laporan kasus dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP atau Pasal 372 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial AKAP belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan korban Abdul Gafur Tengku Idris, mantan Menpora era Orde Baru dengan No. LP: 1447/XII/2017/Bareskrim tanggal 30 Desember 2017 lalu.

Panji Agus Prabowo bersama Guntur Sibuea selaku kuasa hukum Abdul Gafur, mendesak pihak kepolisian segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan. Sebab, pihaknya bersama penyidik sudah melakukan gelar perkara khusus sebanyak 2 kali di Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga : Satgas Antimafia Bola Kembali Amankan Dua Tersangka Kasus Pengaturan Skor

"Kenapa dilakukan gelar perkara khusus, ada apa? Bahkan, ini sudah kedua kali gelar perkara khusus. Kami mendesak pihak Mabes Polri segera melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan agar ada kepastian hukum," tegasnya di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (13/5/2020).

Kepada wartawan, Panji mengatakan, sebenarnya tidak ada yang salah dengan proses hukum ini. Namun ada sesuatu yang janggal yakni, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2019. Namun hingga kini, berkasnya belum juga dilimpahkan.

"Jika sudah menyandang status tersangka, tunggu apa lagi, kenapa tidak segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan," sesal Panji.

Baca juga : Bareskrim Polri Diminta Segera Tetapkan Bupati Kobar Tersangka

Lebih lanjut Panji mengatakan, hal ini tentu menjadi preseden buruk bagi citra kepolisian jika memang ada sesuatu, sehingga berkas yang harusnya dikirim ke Kejaksaan, namun malah didiamkan saja. "Kita apresiasi kinerja penyidik, namun kita pertanyakan kenapa berkasnya belum dilimpahkan tentu ini ranah pimpinan," ujar Panji.

Sementara, Guntur Sibuea menjelaskan, kasus ini bermula saat Abdul Gafur, mantan Menpora periode Tahun 1978-1988 ini hendak maju sebagai, Gubernur Maluku Utara pada tahun 2000. Untuk Dana operasional kampanye, Abdul memberikan empat sertifikat tanah yang berlokasi di Cilegon, Banten untuk digadaikan. Namun, karena gagal empat sertifikat itu harusnya tidak digadaikan.

Namun ketika Abdul Gafur ini mengurus kembali tanahnya yang ada di kawasan tersebut tidak bisa lagi, lantaran sudah berganti nama. Diduga kuat tanah tersebut sudah dijual oleh terlapor tanpa persetujuan Abdul Gafur. Atas kejadian itu, Abdul Gafur melapor ke Mabes Polri tanggal 30 Desember 2017 dengan nomor laporan, LP/1447/XII/2017. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal