PT KBN Laporkan Dirut PT KCN Ke Polisi

Ilustrasi.
Minggu, 10 Mei 2020, 11:40 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) melalui pengacaranya, Zul Fahmi, S.H. dari kantor hukum ZOELVA & PARTNERS melaporkan Widodo Setiadi selaku direktur PT Karya Citra Nusantara (KCN) bersama dengan pengusaha mitranya ke Polda Metro Jaya, Jumat (8/5/2020). Laporan tersebut tertera pada laporan polisi bernomor: LP/2714/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 8 Mei 2020.

"Atas dugaan tindak pidana penipuan, pengelembungan tagihan piutang, dan atau membuat tagihan yang diduga fiktif sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 399, Pasal 400 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," ujar Zul Fahmi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).

Selain Widodo, pengacara PT KCN yaitu Yevgeni Yesyurun, S.H. M.H juga dilaporkan bersama-sama yang diduga ikut melakukan penggelembungan tagihan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: 715/K/V/2020/RESTRO JAKPUS tanggal 8 Mei 2020.

Baca juga : Pengacara Korban Penculikan Laporkan Agus Andrianto ke Propam Mabes Polri

Kasus ini berawal pada saat PT KCN dinyatakan ditetapkan sebagai perusahaan dalam posisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 4 Mei 2020, telah dilaksanakan rapat kreditur dengan agenda Verifikasi/Pencocokan Piutang.

Dalam rapat tersebut, Dirut PT Karya Citra Nusantara (dalam PKPU) dengan Dirut PT Karya Tehnik Utama Sdr. Wardono Asnim sebagai salah satu Kreditor dan/atau kuasanya telah menyampaikan-menyerahkan piutang sejumlah Rp233.622.814.708,- (dua ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus empat belas ribu tujuh ratus delapan rupiah) dan USD 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu dollar amerika serikat) kepada PT Karya Citra Nusantara (dalam PKPU), demikian juga ada tagihan piutang yang diajukan oleh Yevgeni Yesyurun, S.H., M.H. sejumlah Rp. 59.907.450.000,- (lima puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ekuivalen senilai USD 3.650.000,- (tiga juta enam ratus lima puluh ribu dollar amerika serikat).

Bahwa piutang-piutang tersebut adalah piutang yang diduga digelembungkan/dibesarkan, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan patut diduga FIKTIF, dikarenakan hutang/piutang sebagaimana disebutkan diatas tidak pernah mendapat persetujuan dari Komisaris dan tidak berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Anggaran Dasar PT Karya Citra Nusantara (dalam PKPU) di mana dalam pasal tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa pinjaman uang sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) harus dengan persetujuan Komisaris dan berdasarkan RUPS.

Baca juga : Perampok Toko Kambuhan Ditembak Mati Polisi

Zul Fahmi menjelaskan, tindakan yang dilakukan PT. Karya Citra Nusantara (dalam PKPU) bersama-sama dengan Mitra dan Pengacaranya patut diduga dengan sengaja menggelembungkan, membesar-besarkan tagihan dari yang sebenarnya untuk dasar daripada Dirut PT KCN, dalam rapat verifikasi untuk melakukan votting dapat menguasai suara mayoritas untuk menghindari PAILIT.

"Motif ataupun modus seperti kejadian ini sering digunakan oleh pihak-pihak yang melaksanakan profesinya mengurus kepailitan, namun selama ini tidak ada pihak yang berani atau mampu mengungkap – melaporkan modus yang sangat mencederai proses kepailitan di Pengadilan," ujarnya.

Menurutnya, terhadap para terlapor dapat dikualifisir telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 399 tentang mengurangi secara curang hak-hak pemiutang dari Perseroan atau Perkumpulan dan Pasal 400 KUHP tentang memperbesar jumlah piutang yang ada dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Baca juga : KPU Kota Bekasi Didesak Minta Maaf Ke Publik

"Terhadap laporan polisi dari PT Kawasan Berikat Nusantara (PERSERO) di atas, pihak kepolisian berjanji akan segera menyikapi dan menindaklanjuti prosesnya," ujarnya. (YUD)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal