Tingkatkan Rasa Empati, dr. Dian: Sebaiknya TKD Paramedis Covid-19 Tidak Dipotong 50 Persen

Rabu, 6 Mei 2020, 19:04 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Untuk memberikan rasa penduli terhadap paramedis yang bertugas di garda paling depan dalam menghadapi Covid-19, sebaiknya tunjangan kinerja daerah (TKD) nya tidak dipotong 50 persen.

"Saya minta kepada Gubernur DKI Anies Baswedan agar mempertimbangkan usulan saya ini. Usulan ini saya dasari dari rasa kemanusiaan dan keadilan," kata dr. Dian Pratama, anggota Komisi E DPRD DKI kepada lampuhijau.co id, Rabu (6/5/2020).

Baca juga : Soal Herbal Covid-19, Ini Surat Terbuka KP3I Kepada Presiden dan Pimpinan DPR RI

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, dengan tidak dipotongnya TKD paramedis seperti dokter dan perawat yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun di puskesmas, itu merupakan kepedulian Pemprov DKI kepada mereka.

"Para dokter dan perawat di RSUD dan Puskesmas yang bertugas tangani Covid-19 ini, justru harus kita beri insentif tambahan. Soalnya, honor Rp215 ribu per orang setiap bertugas, saya kira tidak seimbang dengan resiko pekerjaan mereka. Apalagi kalau TKD dipotong 50 persen. Sebaiknya Pak Anies tidak mengikutkan paramedis yang bertugas atasi Corona untuk dipotong TKD nya," imbuh Bendahara Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI ini.

Baca juga : Update Corona 6 Mei, Tatri: 713 Pasien Sembuh, 420 Meninggal

Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan memotong Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya akibat pandemi Covid-19. Pemotongan tunjangan dilakukan sebesar 50 persen.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta merosot seiring pandemi Covid-19. Untuk itu ada penyesuaian terhadap perbaikan penghasilan setinggi-tingginya 50 persen. "Kebijakan berlaku mulai April jadi tunjangan yang diterima PNS akan berkurang pada bulan Mei 2020," kata Chaidr.

Baca juga : Mantan Kabid Humas Polda Metro Resmi Dilantik Presiden Jadi Kepala BNPT

Chaidir menjelaskan, penyesuaian penghasilan hanya dilakukan pada sektor tunjangan PNS semua golongan. Menurutnya, untuk gaji pokok tidak akan dilakukan pemangkasan. "Kalau tunjangan itu ya, kaitan dengan insentif seluruh pegawai," jelas dia. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal