Hukuman Mati Terhadap Pelaku Korupsi Bencana Covid-19 Jangan Hanya Wacana

Rabu, 6 Mei 2020, 15:20 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Setelah merebaknya virus Corona (Covid-19) telah menimbulkan dampak sosial yang luar biasa bagi warga Indonesia. Segala profesi merasakan dampaknya.

Negara pun harus turun tangan dengan membuat kebijakan serta terobosan yang tidak sesuai dengan perencanaan APBN maupun APBD 2020. Karena anggaran tersebut sebagian besar dialihkan untuk penanganan Covid-19, baik itu untuk penyediaan disenfektan, APD, sembako dan bantuan langsung tunai (BLT).

Hal itu dikatakan salah satu pengacara muda Kornel Naibaho, Rabu (6/5/2020). "Kebijakan negara ini patut di apresiasi, namun patut juga diwaspadai secara ketat jangan sampai jadi lahan korupsi. Ancaman hukuman mati terhadap pelaku korupsi bansos sudah tepat dan jangan hanya wacana," ujar mantan wartawan ini.

Tapi menurutnya, harus didukung dan dikuatkan lagi dengan Perppu yang menyebutkan agar pelaku korupsi harus dihukum mati. "Pelaku korupsi baik itu korupsi anggaran maupun baksos sudah ada payung hukumnya, yakni UU Tipikor. Dalam UU Tipikor sdh jelas sanksi dan ancamannya. Kalau ingin hukuman mati bagi pelaku korupsi bansos akibat covid-19, kembalikan lagi ke Presiden," jelas Kornel Naibaho.

Hal senada dikatakan Th Dewi Setyorini S.Psi MSi. Menurut psikolog ini bahwa tuntuan hukuman mati itu satu-satunya cara memutus keserakahan. Ketika hukum spiritual tentang siksa neraka berubah jadi bahan candaan, materi jadi alat tebus memperpendek masa hukuman, penjara tak lagi menakutkan, maka hukuman mati layak diagendakan.

Baca juga : Gunakan Dana Infak, BAZNAS Bantu Terdampak Covid-19 Semua Golongan

“Negara berkewajiban menerapkan hukuman maksimal pada orang-orang yang mencenderai kebaikan bersama, agar orang lain tidak mengikuti contoh buruknya. Hanya dengan cara ini negara melindungi rakyat mendapatkan hak hidup dan keadilan,” kata Th Dewi Setyorini, kepada wartawan, Senin (4/5/2020).

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam penanganan virus Corona (Covid-19). Bagi siapa pun yang melakukan korupsi saat bencana Covid-19, ancamannya pidana mati.

Dalam rapat kerja dengan Komis III DPR, Rabu (29/4/2020), Firli berbicara tentang rawannya penanganan Corona dari segi anggaran. “Rawannya adalah kita tahu penanganan Covid ini melibatkan 542 pemda kabupaten, kota, provinsi Dan dalam waktu yang sama, 270 daerah akan Pilkada. Dari 542 yang alokasikan dana untuk penanganan Covid-19, tidak semuanya terpapar Covid-19,” kata Firli Bahuri ketika itu.

Menurut Th Dewi Setyorini, tuntutan hukuman mati mengemuka setelah hukuman jenis apa pun tidak kunjung membuat mereka jera. “Jangankan penjara, keadilan mampu mereka beli. Hukum bukan lagi seseram algojo menggetarkan. Laksana penyakit kronis, korupsi susah sembuh kecuali kematian,” katanya dengan gemas.

Dikatakan, negara berkewajiban menerapkan hukuman maksimal pada orang-orang yang mencenderai kebaikan bersama agar orang lain tidak mengikuti contoh buruknya. Hanya dengan cara ini negara melindungi rakyat mendapatkan hak hidup dan keadilan.

Baca juga : Rumah Sakit Siloam Siap Tampung Pasien Covid-19

“Negara harus bertindak tepat disertai kebijaksanaan, kejujuran dan kehati-hatian atau terpaksa harus membebaskan orang-orang yang datang hanya menaburkan benih-benih kejahatan. Tanggung jawab negara adalah menegakkan keteraturan untuk mengatasi masalah internal yang terancam oleh keberadaan orang-orang jahat,” kata Dewi Setyorini.

Dikatakan pula, hukuman mati satu-satunya jalan memantik rasa takut agar keadilan kembali menemukan jalannya, kedamaian mekar lagi tak peduli bagaimana penilaian atas keputusan negara, karena masa depanlah wasit teradil yang bisa menghargai upaya negara saat ini.

“Kalau pun orang-orang pada masa depan tidak memahami apa yang dilakukan saat ini, dan lupa bahwa negara perlu bersikap keras agar warganya tunduk dan penurut sebagaimana diperintahkan hukum. Benih-benih kejahatan harus ditumpas tanpa kebencian terhadap si jahat sebelum mereka mengakar dan bertumbuh,” tegas Dewi Setyorini.

Menurut Dewi Setyorini, sebagai Ketua, Firli Bahuri berdiri di garda terdepan menghela gerbong para ksatria keadilan di KPK RI menyempurnakan dharma bhaktinya untuk memonitor, menyeleksi, memangkas kendali korupsi, memenjarakan dan menuntut mati para bandit korupsi atas nama negara, tanpa kecuali. Siapa saja bertindak lancung menggagahi dana bencana pandemi Covid-19, menghadapi risiko penggal nyawa.

“Ia terpilih karena teruji. Hadir karena integritasnya. Berdiri di baris depan karena ketakberpihakannya. Takdirnya hanyalah memastikan tidak sepeserpun duit negara tercecer, selagi Indonesia menyisiri jalan setapak lolos dari kutukan Covid 19.

Baca juga : Walikota Bekasi Berencana Larang Warganya ke Jakarta

Ia tegak perkasa meski puting beliung kritik menuntutnya menyerah. Ia bertahan meski komunitas musuhnya mempertanyakan komitmennya. Ia bergeming dalam hening dan tetap melangkah dalam kepasrahan pada KeIlahian Tuhan Pencipta Alam Semesta,” kata Dewi Setyorini.

Menurut Dewi Setyorini, inilah kesempatan Firli membuktikan diri sebagai pemimpin tegar menghadapi badai, bersedia menjadi teladan dan memimpin dalam keotentikan diri sebagai pemimpin. “Indonesia butuh daya dorong lewat pemimpin kategori semacam ini untuk menjadi bangsa besar,” katanya.

Dikatakan, peperangan KPK melawan bandit dana bencana salah satu jaminan tegaknya NKRI. “Di tangan Firli Bahuri, tongkat komando terjulur ke atas melibas penyalahgunaan wewenang. Di pundaknya tersemat tanggung jawab memenangkan pertempuran, memulihkan harkat dan martabat sebuah negara berdaulat.

Menyucikan kembali jati diri Indonesia, menjunjung tinggi keberadaan rakyat kecil sebagai penanda bangsa berbudi mulia,” kata Psikolog dari Semarang ini. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal