Bantu Warga Terpapar Corona, Tunjangan PNS DKI Dipangkas Hingga 50 Persen

Ilustrasi. (Net)
Selasa, 5 Mei 2020, 20:00 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pemprov DKI Jakarta akan memotong Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya akibat pandemi Covid-19. Pemotongan tunjangan dilakukan sebesar 50 persen.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta merosot seiring pandemi Covid-19. Untuk itu, ada penyesuaian terhadap perbaikan penghasilan setinggi-tingginya 50 persen.

Baca juga : Peduli Warga Terdampak Corona, Warga Bambu Apus dan Setu Ucapkan Terima Kasih ke Sarana Jaya

"Kebijakan berlaku mulai April, jadi tunjangan yang diterima PNS akan berkurang pada bulan Mei 2020," kata Chaidr kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Chaidir menjelaskan, penyesuaian penghasilan hanya dilakukan pada sektor tunjangan PNS semua golongan. Menurutnya, untuk gaji pokok tidak akan dilakukan pemangkasan. "Kalau tunjangan itu ya kaitan dengan insentif seluruh pegawai," jelas dia.

Baca juga : Bagikan Beras 1 Ton ke Warga Terdampak Covid-19, Wanita Emas: Semoga Bermanfaat

Chaidir menuturkan, dengan adanya pemangkasan tunjangan para Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI, maka konstruksi PAD Jakarta yang merosot ini bisa segera diperbaiki. "Tunjangan perbaikan penghasilan semua pegawai berpengaruh sama pendapatan daerah berkaitan dengan kasus Covid-19," ungkapnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meyakini, pada tahun ini PAD DKI mengalami penurunan pendapatan karena pandemi corona yang membuat sejumlah sektor penyumbang pajak dan penggerak roda perekonomian DKI tak bisa beroperasi sewajarnya. Sejak corona mewabah di Jakarta berbagai sektor usaha mulai tak beroperasi normal. Ketika kegiatan perekonomian turun, maka pajak yang dibayarkan juga ikut turun.

Baca juga : Bantu Warga Terdampak Corona, PT Adedanmas Sumbang 5.000 Paket Sembako

"Ketika pajak yang dibayarkan turun, maka pendapatan Pemprov DKI juga turun," pungkasnya. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal