LampuHijau.co.id - Polda Metro Jaya mencatat selama wabah virus corona atau pandemi Covid-19 yakni mulai April sampai awal Mei 2020, ada 443 kasus informasi hoaks dan ujaran kebencian, yang semua kontennya terkait wabah corona, ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama polres jajaran.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/5/2020). "Tren tindak pidana hoaks dan hate speech atau ujaran kebencian di masa pandemi Covid-19 ini atau April sampai Mei 2020, meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/5/2020).
Dari 443 kasus itu, kata Yusri, baru 14 kasus yang terungkap. "Sebanyak 14 kasus yang berhasil diungkap dari 443 kasus, dengan jumlah tersangka 10 orang," katanya.
Menurut Yusri, pihaknya bersama polres jajaran terus mendalami dan menyelidiki ratusan kasus lainnya yang belum terungkap dengan berkoordinasi bersama Kemenkominfo. "Sebab semua kasus ini disebarkan lewat media sosial dan semuanya diancam dengan UU ITE. Konten hoaks dan ujaran kebencian yang ada, semuanya terkait dengan wabah virus dan ditujukan untuk menghina pemerintah atau Presiden atau menimbulkan keresahan masyarakat," kata Yusri.
Para pelaku dalam kasus ini, kata Yusri, akan dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A ayat (1) dan/atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 Jo 51 ayat (1) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga : Ramadhan dan Pengabdian DPRD Kota Bekasi di Tengah Pandemic Covid-19
"Serta dijerat pula dengan Pasal 14 ayat 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun," katanya.
Beberapa kasus yang berhasil diungkap, lanjutnya, di antaranya Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan tersangka AOI dari lokasi kerjanya di Kelurahan Babakan Madang, Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada 25 Maret 2020. AOI yang merupakan karyawan swasta, terbukti telah menyebarkan informasi hoaks berupa gambar dan tulisan ke media sosial, terkait isu lockdown dengan judul "DATA TOL YANG DITUTUP ARAH DKl JAKARTA” sembari mencantumkan logo Polda Metro Jaya dan logo Fungsi Biro Operasional Kepolisian.
"Informasi sesat yang disebarkannya sempat viral dan membuat masyarakat resah," kata Yusri.
Kasus lain, tambah Yusri, adalah saat aparat Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta membekuk RAF di kediamannya, di Tanjung Priok pada tanggal 25 Februari 2020. Tersangka RAF, kata dia, merupakan pembuat sekaligus penyebar hoaks terkait penyebaran virus Corona di Bandara Soekarno-Hatta ke media sosial.
Informasi hoaks dibuat RAF berupa gambar atau foto perempuan terbaring di area Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan disertai narasi bahwa perempuan itu telah terpapar virus corona dengan judul 'Virus Corona Masuk Soekarno Hatta'.
Baca juga : Pada Saat Pandemik Covid 19, Polda Sergap 26 Pemain Judi Sabung Ayam dari Bekasi
Selain itu, RAF menyertakan kutipan berita dari salah satu Media Online Nasional terkair corona untuk mempertegas informasi hoaksnya. "Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa kejadian pada foto yang diunggah tersangka adalah kejadian pada tanggal 26 Februari, di mana wanita tersebut atas nama RR yang mengalami gagal jantung pada saat akan berangkat menuju Jeddah, Arab Saudi untuk melaksanakan Umrah," kata Yusri.
Dari fakta itu, katanya, disimpulkan bahwa informasi yang disampaikan RAF adalah hoaks. "Tersangka RAF profesinya adalah mekanik bengkel," kata Yusri.
Kasus lain yang diungkap tambah Yusri, yakni aparat Polres Jakarta Timur membekuk A, karyawati di salah satu tenant di Pusat Grosir Cilitan (PGC), karena sudah menyebarkan video hoaks mengenai adanya karyawan PGC yang disebutnya terpapar corona.
"Tersangka membuat rekaman video berdurasi 20 detik yang isinya ada seorang karyawati PGC yang dibawa mobil ambulan dalam keadaan pingsan. Dalam video itu tersangka mengatakan karyawan itu terpapar virus corona dan berharap PGC ditutup," kata Yusri.
Jadi, katanya, dalam rekaman video seolah-olah telah ada korban virus Corona di PGC, yang membuat resah masyarakat. Apalagi kata dia objek yang direkam tersangka adalah karyawan toko handphone Central atas nama Yana. "Padahal karyawan yang pingsan itu memang sakit dan sudah sering mengalami sesak nafas. Jadi bukan terpapar corona," kata Yusri. Karenanya, pihaknya menangkap A pekan lalu serta menahannya.
Baca juga : Hindari Penularan Wabah Covid 19, Anggota Polantas Polda Metro Jaya Difasilitasi APD
Kasus lain yang juga diungkap Polres Jakarta Timur kata Yusri adalah dengan tersangka Hetriyadi (45) alias Buyung, kurir PT Indocom, di rumahnya di Jalan Harapan 3A RT 06/RW10, Cipinang Melayu, Minggu (29/3/2020). Tersangka Hetriyadi membuat dan menyebarkan video hoaks yang viral tentang adanya penutupan akses Jalan Inspeksi Tarum Barat Kali Malang, akibat lockdown di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
"Dalam video tersebut pelaku mengatakan 'BOS, LAPORAN BOS, CIPINANG MELAYU AKSES SUDAH DITUTUP LOCKDOWN, SEMUA PINTU DITUTUP, SUDAH TIDAK BISA UNTUK BEBAS KELUAR MASUK, SUDAH DITUTUP SECARA PERMANEN SAMPAI WAKTU YANG TIDAK BISA DITENTUKAN'," jelas Yusri.
Padahal, kata Yusri, fakta di lapangan penutupan jalan itu adalah jalan lingkungan atau akses ke Jalan Kampung Bayur oleh pengurus RT/RW yang dikerjakan oleh PT Wika. "Namun penutupan tidak dilakukan secara permanen dan keseluruhan, melainkan dilakukan penutupan sementara dan tetap disiapkan satu jalur untuk keluar masuk kendaraan. Penutupan tersebut dilakukan oleh warga karena ada 1 warga yang berstatus ODP," kata Yusri.
Karenanya, informasi yang disampaikan Hetriyadi adalah sesat dan sangat meresahkan warga.(DIR)