LampuHijau.co.id - Jajaran Satpol PP Kelurahan Kartini kembali melakukan patroli Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Dari hasil penyisiran wilayah, ditemukan beberapa tempat usaha diluar ketentuan 11 sektor bidang yang dikecualikan dalam Pergub 33 Tahun 2020 masih beraktivitas normal. Walhasil, petugas Satpol PP langsung menindak tegas dengan menempelkan stiker segel di tempat usaha yang melanggar tersebut.
Baca juga : Bebaskan Napi Saat Pandemi, Yasonna Digugat
Kasatpol PP Kelurahan Kartini, Nova mengatakan, pihak Kelurahan menerjunkan 7 anggota Satpol Kelurahan melakukan patroli rutin PSBB. Saat melakukan observasi wilayah, ternyata masih ditemukan tempat usaha yang beraktivitas normal. "Ada tiga tempat usaha yang disegel. Pertama Savera Reptil di Jalan Kartini Raya No 54, panti pijat Fitri di Jalan Kartini Raya dan tempat percetakan PT Karatama di Jalan Kartini Raya No 54F. Semuanya kita segel karena mereka melanggar aturan yang sudah ditetapkan Pemprov DKI," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca juga : Tidak Bayar Pajak dan Tak Miliki Izin, 4 Papan Reklame Komersial Ditertibkan Satpol PP
Patroli PSBB Kelurahan Kartini juga telah dilakukan sejak Senin (27/04/20) kemarin malam. Hasil dari patroli Senin malam, diamankan beberapa botol minuman keras yang dijual dari toko jamu pinggir jalan. "Patroli semalam kita sita 21 botol miras berbagai jenis dari kios jamu yang masih berjualan di bulan puasa dan PSBB kedua. 21 botol miras itu terdiri dari 6 botol anggur merah, 7 botol arak, 2 botol anggur ginseng, 3 botol bir jangkar dan 3 botol rajawali. Diamankan dari Jalan Kartini Raya, depan hotel Swissbell Sawah Besar," singkatnya. (RKY)