Langgar PSBB, Pelaku Usaha Di Jaksel Ditindak Tegas Petugas

Senin, 27 April 2020, 18:51 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sejumlah pelaku usaha dan individu di Jakarta Selatan ditindak oleh petugas. Sanksi ini diberikan karena mereka melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Bersar (PSBB). Adapun pelaku usah itu tersebar di tiga kelurahan di Jakarta Selatan.

Di Kelurahan Cipete Selatan, petugas menindak dan mengimbau para pelaku usaha dan individu yang tidak mematuhi peraturan di tengah merebaknya wabah Covid-19. Lurah Cipete Selatan Fuad Hasan menjelaskan, penindakan sudah dilakukan sejak dua minggu lalu. Namun, masyarakat masih saja ada yang tidak mengindahkan peraturan tersebut. Salah satunya masih ada tempat usaha yang mengundang massa untuk berkerumun dan menimbulkan keramaian.

"AKita baru saja mengimbau ke pemilik usaha cuci mobil di Jalan Pangeran Antasari Raya. Tempat usaha ditempel stiker agar membatasi pemilik mobil yang mau mencuci. Saya minta agar dibatasi 50% konsumen setiap mencuci agar tidak ramai,” ujar Fuad, ketika dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).

Baca juga : Ngeri Nggak Nih, Pemudik Nakal di Sragen Bakal Dikarantina di Rumah Hantu

Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu, pihaknya juga menindak pelaku usaha makanan. Dalam peraturan PSBB, usaha kuliner hanya melayani pesanan yang dimakan di rumah atau take away. Namun, lagi-lagi masih saja ditemui pelaku usaha yang tidak menaati anjuran keselamatan dalam memutus mata rantai virus.

"Seperti usaha kuliner ayam geprek di perumahan, sekitar dua minggu lalu. Usaha makanan tersebut sebelumnya sudah kita himbau agar tidak menyediakan tempat duduk, wajib take away semua. Penindakannya, tempat duduk kita ambil bagi warung makan, resto nasi padang, dan ayam geprek tadi,” katanya.

Di tempat terpisah, pelaku usaha di wilayah Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa juga mendapatkan perlakuan yang sama. Lurah Lenteng Agung Bayu Pasca mengatakan, pihaknya bersama tim yang bertugas melakukan penindakkan terhadap para pelaku usaha yang tidak mengindahkan peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tersebut.

Baca juga : Pelanggar PSBB Jakarta Masih Banyak, Wanita Emas: Anies Kurang Tegas

"Saat ini bukan lagi imbauan, melainkan sudah penindakan. Tindakkannya berupa penyegelan dan tutup tempat usaha" ujarnya.

"Imbauan saya kepada warga, untuk mengikuti PSBB ini karena tanpa dukungan dan kesadaran warga untuk mengikuti aturan PSBB akan sia-sia apa yang kita lakukan selama ini. Karena kita berharap, Covid-19 ini segera berakhir agar kehidupan kita bisa berjalan seperti sediakala," lanjut Bayu.

Terakhir, di Kelurahan Tegal Parang, petugas berpatroli PSBB disejumlah wilayah seperti perkantoran. Patroli gabungan unsur tiga pilar itu juga merazia warung makan yang masih beroperasi dan melayani pengunjung untuk makan di tempat.

Baca juga : 62 Kelurahan di Jakarta Tergenang Air

Ramli selaku Lurah Tegal Parang mengatakan, ada beberapa perkantoran yang di tempeli stiker terkait penutupan atau pembatasan jam operasional kantor. Ramli juga menambahkan, hampir semua warga paham akan adanya PSBB ini. Namun, 100% dari aturan PSBB ini belum dapat mematuhi semua aturan yang berlaku.

Berdasarkan persentase warga yang tetap di rumah sebanyak 85% sudah mematuhi, kelurahan sudah mengimbau jauh-jauh hari terkait dengan adanya PSBB ini. "Kelurahan akan bekerja sama dengan unsur terkait guna menghambat penyebaran Covid-19 di Kelurahan Tegal Parang," katanya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal