LampuHijau.co.id - Puluhan petugas Satpol PP Kecamatan Sawah Besar kembali menyegel sejumlah ruko yang berada di kawasan Ruko 117 di Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (24/04/20) siang. Ruko yang bergerak di luar 11 sektor bidang yang dianjurkan dalam Pergub 33 Tahun 2020 langsung mendapat sanksi tegas berupa penyegelan. Sebelumnya, kawasan ruko ini juga telah mendapatkan surat himbauan penutupan sementara selama PSBB periode pertama namun mereka tetap membuka lokasi usahanya.
Baca juga : PSBB Jilid 2, Satpol PP Bakal Tindak Tegas Perusahaan yang Nggak Nurut Aturan PSBB
Kasatpol PP Kecamatan Sawah Besar, Darwis Silitonga mengatakan, di kawasan ruko 117 rata-rata bergerak di bidang konstruksi. Meski demikian, perusahaan atau suplayer yang hanya menyediakan satu jenis barang tidak diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB periode ke-2. "Di lokasi ini, ada 5 tempat yang disegel. Harapannya, dengan menyegel 5 ruko, maka akan berdampak ke ruko lainnya yang masih mencari-curi waktu operasi. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka izin usaha akan kita cabut sesuai mekanisme yang ada," tegasnya di lokasi.
Baca juga : Satpol PP Sawah Besar Bantu Pengamanan Shelter Busway
Penyisiran petugas Satpol PP Sawah Besar di kawasan Ruko 117 Pangeran Jayakarta merupakan patroli PSBB lanjutan. Sebelumnya, petugas gabungan tingkat kota menggelar patroli gabungan di hari pertama penerapan PSBB periode ke-2. "Awalnya kita gabung dengan tingkat kota menindak sejumlah ruko di kawasan Harco Mangga Dua. Kita menyegel 28 ruko dan 128 kios diberikan surat teguran," tukasnya. (RKY)