LampuHijau.co.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin meminta seluruh jajaran Satpol PP bertindak tegas dalam menindak para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke dua. Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Perpanjangan PSBB dilakukan selama 28 hari ke depan, mulai 24 April sampai 22 Mei 2020.
Baca juga : Satlantas Polres Depok Lakukan Penyekatan Jalur untuk PSBB
Arifin menyatakan, jajarannya akan menjalankan perintah sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dimulai pemberlakuan PSBB tahap dua ini tidak ada lagi yang namanya himbuan atau edukasi kepada warga masyarakat. "Mulai besok kita akan tindak tegas yang melanggar PSBB. Satpol PP, Polri dan TNI akan terjun besok dilapangan menindak para pelanggar," tegasnya saat dihubungi wartawan, Kamis (23/04/20).
Baca juga : Kapolda Jabar Cek Lokasi Laka Maut Terios vs Jayabaya yang Tewaskan 8 Orang
Arifin menegaskan, kepada para pelanggar mulai besok sudah dapat dikenakan sangsi sesuai yang diberlakukan pada PSBB. Mengacu kepada udang - undang pelanggar dapat masuk ke ranah pidana. "Sanksi Administrasi juga diberlakukan seperti penyegelan tempat usaha yang melanggar diluar ketentuan aturan PSBB," terangnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan pihaknya akan menerjunkan 870 pasukan. Seluruh anggota akan disebar di seluruh wilayah Jakarta Pusat untuk melakukan tindakan terhadap para pelanggar. "Sejauh ini perusahaan besar sudah banyak yang nurut, hanya ada bidang usaha yang kecil masih membandel. Giliran kita datangi, mereka tutup tapi kita geser mereka buka. Besok kita akan tindak tegas kepada para pelanggar. Tapi sudah banyak juga yang disipilin," tutupnya. (RKY)