LampuHijau.co.id - Dalam upaya menekan penyebaran virus Covid-19 Pemerintah mengimbau untuk di rumah saja, termasuk bekerja dan beribadah di rumah, bukan di masjid. Mengenai imbauan sholat di rumah ini sempat menimbulkan polemik. Namun MUI dengan tegas mengeluarkan fatwa, bahwa haram sholat di masjid bagi ODP, PDP dan orang yang positif virus corona.
Pernyataan terkait fatwa MUI itu disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Muhyiddin Junaidi. Dia menyatakan orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan pantauan (PDP) dan pasien positif virus corona haram sholat di masjid. Mereka dilarang sholat bercampur dengan jamaah sehat di masjid karena berisiko menulari virus corona. "Bagi yang sudah ODP, PDP apalagi positif, haram bagi mereka salat berjamaah baik di mushala atau masjid," kata Muhyiddin dalam telekonferensi, Rabu (22/4/2020).
Baca juga : Menolak Pemakaman Jenazah Pasien Positif Corona, Hukumnya Haram Kata MUI
Muhyidin menjelaskan, ODP, PDP dan positif COVID-19 yang tetap datang ke masjid akan bertemu dengan jamaah sehat yang kemudian berpotensi menularkan virus kepada orang lain. Ini membuat tempat ibadah justru menjadi media penularan penyakit.
Bagi umat Islam di daerah-daerah yang termasuk redzone atau tingkat penularannya tinggi dan sedang (zona kuning) agar tidak menyelenggarakan kegiatan berjamaah. Sebaiknya melakukan ibadah di rumah saja baik itu ritual wajib dan sunah.
Sedangkan di area hijau atau dengan ancaman COVID-19 rendah, kata dia, umat agar tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan dengan ibadah berjamaah mengenakan masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun sebelum menyentuh area muka dan prosedur penting lainnya. "Secara gamblang bahwa wilayah-wilayah yang terkendali tidak dianggap wilayah merah dan kuning, maka semua ibadah ritual seperti salat fardhu, tarawih, Idul Fitri itu bisa diselenggarakan secara normal karena tidak ada ancaman," katanya.
Baca juga : Kabar Baik, 58 Orang Positif Corona di Kota Tangerang Sembuh
Di daerah-daerah, lanjut dia, agar terus berkoordinasi lintas pihak seperti dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintahan setempat mengenai kegiatan penyelenggaraan ibadah. Dengan begitu, setiap pihak tidak saling menyalahkan.
Sementara itu, Arab Saudi sendiri sebagai Negara Islam juga meniadakan ibadah salat Tarawih di dua masjid suci di Mekah dan Madinah dalam upaya untuk membendung penyebaran Covid-19. "Salat Tarawih, yang biasa dilaksanakan setiap malam di bulan Ramadan, akan diadakan tanpa kehadiran publik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi," kata Abdul Rahman As-Sudais, ketua Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci, dilansir laman Anadolu, Rabu (22/4/2020).
Sementara itu, ibadah Umrah juga akan tetap ditangguhkan sampai pemberitahuan lebih lanjut. Sejak pertama kali muncul di Wuhan, China, pada Desember lalu, virus korona telah menyebar ke setidaknya 200 negara dan wilayah. Menurut data yang dikumpulkan oleh Johns Hopkins University Amerika Serikat, lebih dari 2,4 juta kasus telah dilaporkan di seluruh dunia sejak Desember lalu, dengan angka kematian lebih dari 170.000 dan lebih dari 646.000 dinyatakan sembuh.(LHTJ)
Baca juga : PSBB DKI Jakarta Diperpanjang 28 Hari Lagi