PSBB DKI Jakarta Diperpanjang 28 Hari Lagi

Kamis, 23 April 2020, 07:16 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di DKI jakaarta resmi diperpanjang. Hal itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Kami memutuskan memperpanjang PSBB di DKI Jakarta," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 22 April 2020. PSBB akan diperpanjang hingga 28 hari ke depan terhitung dari 24 April sampai 22 Mei 2020. Dalam periode kedua PSBB ini pelaksanaannya akan lebih ketat dengan melakukan penindakan bagi pelanggaran PSBB.

Keputusan perpanjangan PSBB menurut Anies karena kasus penyebaran Covid-19 masih terus terjadi di Jakarta. Selain itu, keputusan tersebut juga merupakan arahan ahli di bidang penyakit menular dan Dinas Kesehatan DKI. Sama seperti periode pertama PSBB hanya ada pengecualian pada 11 sektor selama PSBB. Sebelumnya DKI Jakarta telah menerapkan PSBB pada 14 hari pertama yaitu pada 10-23 April. Namun penyebaran Covid 19 masih saja meningkat. Anies Baswedan pernah menyampaikan penanganan virus Corona memakan waktu lama.

Baca juga : Pemkot Depok Perpanjang WFH Hingga 13 Mei 2020

"Berapa lamanya? Setahu saya, di seluruh dunia, belum ada yang bisa selesai. Di Tiongkok, Wuhan masih ada masalah. Padahal mereka sudah berjalan lebih dari empat bulan. Sepertinya kita di Jakarta harus bersiap periode yang mungkin agak panjang," ucap Anies dalam rapat virtual bersama Timwas Penanggulangan COVID-19 DPR RI, Kamis (16/4).

Sementara itu dari catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya selama penerapan PSBB di Jakarta telah menindak sebanyak 18.958 pengendara. Data tersebut dihimpun sejak penindakan dilakukan pada 13 April 2020 hingga 19 April 2020. Jumlah pelanggar tertinggi didominasi oleh pelanggar tak mengenakan masker sebanyak 11.240. Kemudian, pelanggaran jumlah penumpang melebihi 50 persen dengan total 3.357. Disusul pelanggaran penggunaan sarung tangan sebanyak 1.774. Selanjutnya, pelanggaran kendaraan bermotor yang berboncengan tidak satu KTP atau satu alamat sebanyak 1.430, dan jarak antar penumpangyakni 727 pelanggaran.

Baca juga : Pengamat: Jika PSBB Ingin Diperpanjang, Harus Diubah Aturannya


Dalam masa PSBB, Pemprov DKI juga menyatakan ada 281 perusahaan yang melanggar aturan PSBB tersebut. Tercatat, dari total 281 perusahaan, Pemprov DKI menutup 34 di antaranya. Perusahaan tersebut termasuk sektor yang tidak dikecualikan, tapi masih beroperasi sampai saat ini. "34 perusahaan ini tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya, telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah, Selasa (21/4/2020). Sementara itu, 247 perusahaan lain diberi sanksi berupa teguran karena tidak menjalankan protokol kesehatan yang diatur dalam peraturan PSBB.
"Sebanyak 44 perusahaan di antaranya masuk dalam kategori yang tidak dikecualikan tapi sudah memiliki izin dari kementerian perindustrian untuk tetap beroperasi. Namun tidak melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Sedangkan 203 perusahaan adalah perusahaan yang dikecualikan, tapi tidak juga melakukan protokol kesehatan," ujar Andri.(LHTJ)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal