LampuHijau.co.id - Ombudsman RI kembali merilis hasil temuan terkait responsivitas saluran informasi yang tertera pada instansi penegak hukum. Ombudsman menyatakan 60 persen layanan nomor kontak yang terdapat di instansi penegak hukum Indonesia tak berfungsi. Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengatakan hasil itu didapat setelah pihaknya melakukan metode mystery shopping atau penyamaran kepada layanan saluran informasi 4 instansi penegak hukum. Empat instansi tersebut di antaranya adalah Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, hingga Kemenkumham.
”Tim Ombudsman melakukan kontak atau mengakses kontak layanan lembaga dan media sosial yang dicantumkan dengan skenario sebagai masyarakat yang membutuhkan layanan dari lembaga tersebut. Lalu setiap lembaga diuji dua hingga tiga kali dalam sehari dengan percobaan selama dua hari yang berbeda," kata Adrianus dalam konferensi pers virtual yang digelar Ombudsman, Selasa (21/4/2020).
Baca juga : Menteri Teten Gandeng Kaesang Garap UMKM Warganet Bertanya : Kolusi Atau Bukan?
Ombudsman kemudian merinci hasil temuannya tersebut. Dari layanan nomor kontak Polri, Ombudsman menyebutkan hanya 44 persen atau 4 unit kerja yang memberikan respons dengan mengangkat telepon, yaitu NTMC Polri, Polres Bogor Kota, Polres Bogor Kabupaten, dan Polres Depok. Sedangkan 5 unit kerja yang lain, yaitu Mabes Polri, Divisi Humas Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, hingga Polres Bekasi tidak memberikan respons ketika ditelepon.
"Nomor telepon pada jajaran Polri belum efektif karena sebagian besar saat dilakukan pengujian tidak ada petugas yang mengangkat, bahkan nomornya tidak dapat dihubungi. Hasil pengujian ini masih sama dengan pengujian hal yang sama tahun lalu di mana belum ada perbaikan pada responsivitas petugas pada saluran kontak informasi," sebutnya.
Baca juga : KEREN!!! 18 Tahun Sudah Forkabi Berkiprah untuk Betawi dan RI
Hal senada juga ditemui pada respons layanan nomor kontak Kejaksaan RI. Dari 8 nomor kontak yang terdapat pada satuan kerja instansi tersebut, hanya satu satker yang memberikan respons dengan mengangkat telpon yaitu unit Puspenkum dan call center. Sedangkan 7 unit kerja lainnya seperti Kejati DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, Kejati Banten, dan Kejari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi tidak mengangkat telepon.(LHTJ)