Program Asimilasi Kemenkumham, 38 Ribu Napi Dibebasin, Kriminalitas Meningkat

Selasa, 21 April 2020, 10:37 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kebijakan pembebasan lebih dari 30 ribu narapidana oleh Kemenkumham terus menuai polemik. Kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona ini seperti buah simalakama. Sebab para napi yang sudah bebas ini berpotensi berulah kembali. Terutama karena tak adanya lapangan pekerjaan yang disiapkan bagi para napi ini. Demikian disampaikan mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, melalui akun Twitter pribadinya, Senin (20/4). “Musim Covid-19 berbuah Simalakama. Kebijakan bebaskan Napi agar Covid-19 tak nyebar di LP menuai masalah. Sebagian Napi beraksi lagi,” kata Bambang Widjojanto.


Menurut pria yang karib disapa BW ini, para napi yang kembali berulah itu adalah hal yang wajar. Lantaran tidak adanya lapangan pekerjaan yang disiapkan. Pandemik Covid-19 ini justru memunculkan banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Napi perlu makan, tapi tak ada kerjaan,” ujarnya. 


BW menilai, kebijakan yang diteken oleh Menkumham Yasonna Laoly itu pada akhirnya menimbulkan kekhawatiran baru bagi masyarakat di tengah pandemik Covid-19 ini. Bagaimana tidak, selain harus mengantisipasi penularan wabah virus, masyarakat juga harus siaga dari potensi ancaman kriminal. “Rakyat kian waswas. Harus lawan Covid-19 & rasa tak aman,” pungkasnya.

Baca juga : Napi Hasil Asimilisasi Kemenkumham Beraksi Lagi Ditembak Mati Dah Sama Polisi


Bahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menilai langkah pemberian program asimilasi dan integrasi terhadap narapidana ataupun anak binaan selama masa pandemi corona (Covid-19) ini berpotensi menimbulkan permasalahan baru. Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan para eks napi tersebut mungkin salah satunya akan kesulitan mencari pekerjaan, apalagi di masa susah akibat pandemi Covid-19 ini.


"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan," kata Agus melalui keterangan resmi, Senin (20/4).


Oleh sebab itu, pihaknya perlu membuat antisipasi merespons kebijakan pengeluaran dan pembebasan narapidana tersebut. Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 yang ditandatangani Kabaharkam, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta agar pihak kepolisian mencegah terjadinya kejahatan jalanan imbas dari pembebasan mantan narapidana ataupun anak binaan tersebut.
"Surat Telegram ini mengarahkan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan," kata Agus.

Baca juga : Eks Warga Korsel Mengaku Korban Kriminalisasi Oknum KPP


Dalam hal ini, Idham meminta agar Polri mengambil langkah-langkah strategis melalui kerja sama dengan Pemerintah daerah hingga tingkat paling bawah, yakni RT/RW untuk melakukan pengawasan dan juga pembinaan terhadap napi yang mendapatkan asimilasi tersebut. Pembinaan tersebut, kata Agus, diberikan agar para mantan napi itu mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. "Memberikan pelatihan membuat masker dengan menggunakan Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa," lanjut jenderal bintang tiga itu.


Selain itu, dari sisi pencegahan, kepolisian di seluruh daerah diminta untuk melakukan pemetaan terhadap wilayah yang rentan terjadi kejahatan. Hal itu termasuk riwayat, waktu, dan modus kejahatan yang terjadi di setiap satuan kewilayahan. Idham pun meminta agar kegiatan operasi atau razia di semua sektor ditingkatkan. Namun, apabila masih terjadi tindak kejahatan, Idham pun meminta agar jajaran kepolisian dapat menindak tegas para pelaku apabila membahayakan keselamatan masyarakat. "Menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat," kata mantan Kabareskrim tersebut.


Hingga Senin (20/4) Kementerian Hukum dan HAM tengah menggalakkan program asimilasi dan integrasi di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang melebihi kapasitas. Setidaknya sudah ada 38.822 narapidana yang bebas melalui program tersebut. Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dengan cara membaurkannya ke dalam kehidupan masyarakat. Syaratnya, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan sudah menjalani separuh masa hukuman. Namun, program asimilasi dan integrasi tersebut tak berlaku bagi napi tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi. (LHTJ)

Baca juga : Huawei Nova 5T, Ponsel dengan Spesifikasi Premium yang Dibandrol dengan Harga Kelas Menengah


 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal