Ombudsman Desak Anies Keluarkan Kepgub Terkait Penyaluran Bansos

DPRD Duga Pembagian Bansos Gunakan Data Tidak Aktual

Senin, 20 April 2020, 21:19 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - DPRD DKI Jakarta menduga penyaluran bantuan sosial (Bansos) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kurang tepat sasaran. Pasalnya data yang digunakan tidak aktual. "Dalam hal ini, Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memakai data lama sehingga ketika bantuan itu disalurkan banyak warga yang seharusnya tak berhak malah mendapatkan bantuan itu," kata Sekretaris fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Yudhistira Hermawan kepada wartawan, Senin (20/4/2020).

Begitu juga sebaliknya, lanjut politisi yang akrab disapa Wawan ini, warga yang berhak mendapatkan bansos malah tak menerimanya, hal ini pula yang kerap memancing keributan di tengah warga. "Kami turun ke masyarakat dan diskusi dengan RT dan RW mendapat masukan bahwa data yg dipakai adalah data dari dinas sosial yang kurang valid," ujar dia.

Contohnya saat pembagian sembako yang dilakukan RT 06/RW 10 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, warga yang sudah pindah tempat tinggal malah malah masih terdaftar di RT tersebut sebagai penerima bansos, sedangkan warga yang masih bermukim di lingkungan RT ini yang banyak juga terdampak  PHK malah tak menerima bantuan tersebut.

Baca juga : Satgas Rafico 2020 yang Dibentuk Pertamina Bertugas Memastikan Pasokan BBM dan LPG Aman

Kasus lain terjadi contoh di RW 08 Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, ada lansia yang hidup sendiri malah tak menerima bantuan, sedangkan warga yang memiliki kendaraan pribadi roda empat dan tergolong mampu secara ekonomi malah menerima bantuan tersebut. "Harapan kami ada sinkronisasi data yang diusulkan dari tingkat RT dan RW dengan data di dinas sosial," tutur Yudhistira.

Dia menyebut pihaknya di DPRD DKI bakal terus memantau mekanisme pendistribusian bantuan ini supaya kejadian - kejadian salah sasaran ini tak terulang pada pembagian tahap berikutnya. "Kami tentu menjalankan fungsi kami yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan pembagian bansos ini dengan harapan untuk menjadi masukan dan evaluasi agar pelaksanaan berikutnya lebih baik dan tepat sasaran," tutupnya.

Sementara itu, Ombudsman DKI Jakarta mendesak Gubernur Anies Baswedan segera mengeluarkan Keputusan Gubernur terkait pembagian bantuan sosial kepada warga miskin selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. "Menurut kami sudah dalam kepatutan minggu ini, Pemprov mengeluarkan keputusan gubernur terkait penyaluran bantuan sosial," ujar Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta, Teguh P Nugroho saat dihubungi wartawan kemarin.

Baca juga : Positif Corona Bisa Capai 106 Ribu Kasus PSBB Nasional Harus Diterapkan

Teguh menyatakan, Keputusan gubernur tersebut harus dikeluarkan secepatnya karena DKI sudah membagikan bantuan tersebut sejak PSBB diberlakukan. Selain itu kata dia, Pergub DKI nomor 33 tahun 2020 yang menyebutkan terkait adanya kepgub juga sudah dikeluarkan pada 9 April lalu. Teguh menyebutkan jika keputusan gubernur tersebut belum juga dikeluarkan akan berpotensi adanya penyimpangan maladministrasi yang akan berimplikasi terhadap kerugian negara. "Semakin lama dikeluarkan semakin tinggi potensi penyimpangan," ujarnya.

Teguh mengatakan bahwa Kepgub tersebut perlu untuk segera diterbitkan agar siapa yang akan menerima bansos dan proses pembagiannya lebih terukur. Namun kata Teguh dalam kondisi kedaruratan termasuk saat pandemi Covid 19 ini, saat ada ancaman keselamatan kepala daerah memiliki diskresi. "Tapi selama tidak untuk memperkaya diri sendiri dan orang tidak koruptif, namun waktu untuk DKI sudah cukup lama maka kepgub harus dikeluarkan segera," ujarnya.

Terkait keputusan gubernur tentang bantuan sosial tersebut tertuang dalam pasal 12 Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB, di point 3 disebutkan penetapan dan penerima bantuan sosial ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Seperti diketahui, terkait pelaksanaan bansos pada masa PSBB, sejak 9 April 2020, Pemprov DKI telah mendistribusikan bantuan sosial untuk warga miskin dan rentan miskin yang terdampak COVID-19.

Baca juga : Bantu DKI Atasi Covid-19, Jakpro Bangun Dapur Umum TNI-Polri di Kampung Bandan

Pada Minggu (19/4), bansos didistribusikan di 14 Kelurahan di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Total paket yang didistribusikan sebanyak 100.323 paket. Pemprov DKI Jakarta berupaya maksimal agar distribusi bantuan sosial dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

Adapun bantuan yang diberikan berupa paket bahan pangan pokok (beras 5 kg 1 karung, sarden 2 kaleng kecil, minyak goreng 0,9 lt 1 pouch, biskuit 2 bungkus), masker kain 2 pcs, dan sabun mandi 2 batang. Tidak ada pemberian berupa uang tunai pada bantuan sosial ini. Target penerima bantuan sosial sebanyak 1,2 juta KK yang bermukim di DKI Jakarta. Program ini bersumber dari realokasi anggaran APBD Provinsi DKI Jakarta.(DRI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal