LampuHijau.co.id - Hasil survei lembaga Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) menyatakan 37 persen masyarakat Indonesia menolak larangan berboncengan pada kendaraan roda dua di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Sementara itu, 67 persen lainnya setuju. Diketahui, pembatasan sosial berskala besar di sejumlah daerah, pengendara sepeda motor boleh berboncengan asal menuju ke alamat yang sama. "Yang mendapat persetujuan warga paling rendah adalah aturan bahwa sepeda motor tidak boleh membonceng, ada 37 persen yang keberatan dengan aturan bahwa motor tidak boleh membonceng." kata Direktur SMRC Sirojudin Abbas, Jumat (17/4).
Baca juga : PLTGU Jawa 2 Diharap Jadi Sejarah Penting Indonesia Power
Jumlah responden yang setuju kendaraan roda dua dilarang berboncengan memang lebih tinggi ketimbang yang tidak, yakni 67 persen berbanding 33 persen. Meskipun demikian, jumlah responden yang setuju pelarangan berboncengan kendaraan roda dua tergolong paling rendah dibanding dukungan terhadap jenis kebijakan lain.
Baca juga : Alhamdulillah, Warga di Karanganyar Dapat Bantuan Sumur Wakaf
Misalnya, 86 persen responden setuju mobil dikurangi jumlah penumpangnya, 86 persen setuju sekolah dilakukan di rumah, 85 persen setuju kegiatan di tempat umum tak boleh lebih dari 5 orang. Kemudian, 82 persen setuju angkutan umum dikurangi jumlah penumpang, serta 77 persen setuju kegiatan keagamaan dilakukan di rumah. Responden yang setuju ojek online tak boleh membawa penumpang juga tergolong kecil dibanding kategori yang lain.
Baca juga : Warga Semarang Serukan Aksi Bela Palestina
Hanya 66 persen yang setuju ojol cukup membawa barang, bukan penumpang. "Artinya 27 persen warga tidak setuju ojol tidak boleh bawa penumpang, hanya antar barang atau makanan," kata Sirojudin.ERY