LampuHijau.co.id - Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mendatangi Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (15/4) kemarin. Dia mendampingi warga jalan Manunggal Jaya, RT 08 RW 04, Lebak Bulus, Jakarta Selayan yang dilaporkan oleh Kunto Mulyono Direktur Utama PT Adam Inovasi utama.
August Hamonangan dan perwakilan warga diterima oleh Wakapolres Jakpus AKBP Susatyo. Menurutnya, warga dituduh mencemarkan nama baik PT Diamond Land Development sehingga berujungnya pada penyegelan terhadap proyek pembangunan Aparthouse Emerald Lebak Bulus.
Diketahui, PT Adam Inovasi Utama satu grup dengan PT Diamond Land Development dan Kunto Mulyono juga merupakan dirut di perusahaan tersebut.
August mengatakan, bahwa selama ini pengaduan ataupun laporan yang masuk ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) didominasi oleh sektor properti."Sekitar 90 persen pengaduan yang disampaikan ke BPKN berkaitan dengan persoalan properti," ungkapnya, Sabtu (18/4/2020).
Ia pun menyarankan kepada masyarakat agar mencari tahu lebih dahulu dan memaksimalkan hak-haknya sebelum membeli properti. "Cari informasi yang lengkap mengenai legalitas dari pengembang properti, status proyeknya, dan informasi terkait lainnya," tuturnya.
Baca juga : 30 Anggota Polri Berprestasi Dapat Penghargaan dari Kapolda Metro
"Jangan mudah percaya dengan iming-iming nama penjual atau tawaran-tawaran menarik lainnya," tambah anggota Komisi A DPRD DKI ini.
Politisi PSI ini pemerintah memberikan sanksi yang tegas kepada pengembang yang telah terbukti melakukan penipuan kepada konsumen (masyarakat), dengan begitu perlindungan terhadap hak-hak konsumen terjamin.
"Saya datang Polres Jakpus ini juga dalam rangka August melindungi hak-haknya warga yang dilaporkan oleh developer," tegas August.
Karena warga tersebut bersikap kritis dan mengadukan ke Pemprov DKI, maka dilaporkan oleh developer Aparthouse Emerald Lebak Bulus dengan tuduhan fitnah dan pengaduan bohong.
Wakapolres Jakpus AKBP Susatyo berpendapat tidak mungkin Pemprov DKI menyegel sebuah bangunan hanya karena aduan seorang warga saja. Katanya, Pemprov DKI pasti menyidik terlebih dahulu sebelum bertindak.
Baca juga : Didatangi GL Pro 08, PSI Bungkam dan Hanya Sebut Keadaan
August membeberkan beberapa pelanggaran yang dilakukan developer yakni membangun 37 unit, padahal izin yang diberikan hanya 4 unit. Pelanggaran lainnya, berdasarkan izin yang diterbitkan, per unit hanya diperbolehkan dibuat tiga lantai, tapi pada praktiknya empat lantai.
Dan, yang harus diketahui, lokasi proyek Aparthouse Emerald Lebak Bulus merupakan zona R9, yaitu lingkungan dengan Kofisiensi Dasar Bangunan (KDB) rendah sebesar 35% dan Kofisiensi Dasar Hijau (KDH) 40%. Dengan begitu tidak cocok dengan komplek hunian yang hendak dibuat tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Sujendro Dwiatmoko, SH. mengatakan laporan yang dibuat Kunto Mulyono dengan tuduhan memberikan laporan palsu dan fitnah kepada Pemprov DKI terhadap developer mengada-ada.
"Kalau laporan warga itu palsu atau fitnah, Sudin Citata Jaksel dalam hal ini mewakili Pemprov DKI tidak akan menindaklanjuti aduan palsu dan fitnah dari warga dong. Pemprov DKI sudah melakukan investigasi dan menjalankan SOP yang ketat sebelum terjadi penyegelan," ucap Sujendro.
Menurutnya, cara-cara yang digunakan pengembang melalui kuasa hukumnya terkesan tidak paham cara berperkara. Seharusnya melapor ke polres Jaksel, bukan ke Polres Jakpus.
Baca juga : Terdakwa Ijazah Palsu Tak Kunjung Ditahan, Keluarga Korban Demo Kantor Kejari Jaktim
Dari penjelasan penyidik, ungkap Sujendro, penanganan laporan ini akan dilimpahkan ke Polres Jaksel. Uniknya, warga juga dilaporkan ke Polres Depok. Padahal lokasi proyek hunian aparthouse itu di Lebak Bulus, wilayah Jaksel.
Sujendro menduga, ada upaya dari pihak developer mengintimidasi warga dengan harapan akan menyetujui kehadiran Aparthouse Emerald Lebak Bulus.
"Lebih dari 50 warga, sudah mayoritas menandatangani surat penolakan kehadiran Aparthouse Emerald Lebak Bulus di wilayah mereka. Mereka menyatakan siap menghadapi gugatan developer tersebut, dan akan melakukan class action," pungkasnya.HDS