Proyek Hunian Aparthouse Lebak Bulus Disegel Mati

Jumat, 17 April 2020, 18:07 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan akhirnya menyegel mati proyek Aparthouse Emerald Lebak Bulus, Jalan Manunggal Jaya, RT 08 RW 04, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Penyegelan secara permanen itu dilakukan agar pembangunan tidak berlanjut.

Kepala Seksi Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cilandak Bambang Sumedi mengakui, pihaknya telah menyegel proyek Aparthouse Emerald pada Selasa (14/4/2020) kemarin. "Ya, sudah kita segel permanen. Pintu gerbangnya kita gembok agar tidak ada akses keluar masuk pekerja," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (27/4/2020).

Secara terpisah, Ketua RT 08 Syamsudin mengakui, dirinya sudah diberitahu soal penyegelan proyek Aparthouse Emerald Lebak Bulus. Namun katanya, dia tidak menyaksikan langsung.

Baca juga : Pembangunan Depo LRT Bekasi Diharapkan Segera Selesai

"Saya sudah diberitahu tapi enggak melihat langsung. Hari itu saya lagi melakukan penyemprotan disinfektan," kata Syamsudin.

Meski dirinya tidak menyaksikan, banyak warga yang melihat secara langsung proses penyegelan. "Warga menyaksikan sambil berteriak-teriak meminta bangunan tersebut dibongkar. Itu yang saya dengar," tuturnya.

Sementara anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI, August Hamonangan mengatakan, sebenarnya penyegelan sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya. "Hanya saja waktu itu spanduk segel dipasang di dalam lokasi. Sekarang ini dipasang langsung oleh aparat berwenang di pagar dan disaksikan oleh banyak warga," ujarnya.

Baca juga : KM Nok Tantri Dihantam Ombak, Suami Istri Tenggelam

Diceritakannya, saat spanduk penyegelan dipasang di dalam sempat dicopot dan dilipat oleh pengembang, yang dipasarkan sebagai PT Diamond Land Development, sehingga masyarakat sekitar lokasi proyek tidak tahu.

Penyegelan secara permanen ini dilakukan setelah August Hamonangan sidak ke lokasi pada 8 April kemarin. Saat dia datang didapati para pekerja bangunan masih beraktivitas. Padahal itu dilarang karena sudah disegel. "Pengembangnya (PT Diamond Land Development) sepertinya nakal," tukasnya.

Meski sudah disegel dan tidak ada aktivitas lagi di dalam lokasi, ia masih mempertanyakan sikap developer yang terkesan setengah hati. Disebutnya, developer menggembok pagar pembatas sehingga aparat tidak bisa masuk.

Baca juga : Smartfren Hadirkan Kartu Perdana Tourist Pack Buat Wisman

Diungkapkan August Hamonangan, seharusnya bangunan yang sudah berdiri dibongkar, karena sudah terbit Surat Perintah Bongkar (SPB) dari Pemkot Jaksel. "Seharusnya sudah tidak lagi disegel, tapi dibongkar," tegasnya.

August memastikan, dirinya akan terus memantau persoalan Aparthouse Emerald Lebak Bulus ini dan mendampingi warga sampai semuanya selesai. Karena, lanjutnya, ini menyangkut tidak hanya kepentingan warga Lebak Bulus, tetapi semua konsumen properti yang mau membeli properti di Jakarta. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal