LampuHijau.co.id - Mulai hari ini, Rabu (15/4/2020) Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, dan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Agar PSBB sukses, lima kepala daerah di Bodetabek meminta PT KCI menghentikan operasional kereta rel listrik atau KRL Commuterline selama masa PSBB. Hal tersebut diungkap Pelaksana Tugas Wali Kota Bogor Dedie Rachim.
"Sesuai namanya PSBB, kita lakukan pembatasan maksimal. Tinggal proses administrasinya seperti apa," kata Dedie. Dedie mengatakan ajuan penghentian operasional itu, guna memaksimalkan pemutusan penularan Covid-19. Artinya jika stasiun tidak ditutup, maka akan kurang efektif PSBB diberlakukan terlebih dengan menggunakan anggaran yang besar. "Jadi semuanya saya kira harus berkorban, demi efektivitas penerapan PSBB ini," ucap Dedie.
Baca juga : Ringankan Beban Masyarakat Semasa Wabah Corona, Polri Gelar Baksos
Kepala Humas PT. KAI Daops I Jakarta, Eva Chairunnisa, mengatakan pihaknya selaku operator perkeretaapian siap menutup stasiun dan memberhentikan operasional kereta. Eva menyebut segala kebijakan dan ketentuan Pemerintah, terutama dalam upaya mendukung penerapan PSBB di DKI dan Jawa Barat. "Jika penerapan PSBB di Jabar ketentuan pemerintahnya meminta ditutup, ya kami ikuti semua ketentuannya," ujarnya.
Pada Senin 13 April 2020, penumpukan terjadi di Stasiun Bogor hingga Depok. Ketentuan physical distancing pun sulit di lakukan di stasiun. Para penumpang terlihat berdesakan menuju kereta yang sudah dibatasi operasionalnya dan juga jumlah penumpangnya. Namun hari Selasa 14 April 2020, terlihat penumpang KRL berkurang. "Untuk hari ini normal, tak seperti kemarin ada penumpukan," kata Azis seorang petugas loket Stasiun Bogor, Selasa, 14 April 2020.
Baca juga : Udah Penerapan PSBB, Eh Tenant Mall di Jakpus Masih Jual Miras Aja
Sementara Pemerintah Kota Depok telah sudah bersiap diri untuk menerapkan PSBB. "Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilaksanakan serempak (Bogor, Depok dan Bekasi) diberlakukan hari Rabu dinihari (15/4) mulai pukul 00:00," ucap Mohammad Idris, Walikota Depok kepada wartawan, Selasa (14/4/2020). Pemerintah Kota Depok telah sosialisasi kepada warga masyarakat agar tinggal dirumah selama 14 hari bahkan di jalan-jalan supaya tidak berkumpul lebih dari lima orang. PSBB di Kota Depok diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Depok bernomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020. “Pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020,” ujar Idris.
Idris menegaskan, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktifitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Idris.
Baca juga : Setelah Bagikan Ribuan Kilo Gram Beras Gemura Bagikan 1 Ton Daging di Masa PSBB
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Azis Andriansyah bakal menerjunkan sebanyak 50 personel di 20 pintu masuk dan keluar menuju Kota Depok untuk mengantisipasi suksesnya PSBB tersebut. “50 personel tersebut dibagi atas dua shif yaitu 25 orang di pagi hari dan 25 orang lagi untuk sore atau malam hari,” katanya.
Dikatakan Azis petugas yang berjaga juga terdiri dari TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Serta memberdayakan Kelompok Sadar Kamtibmas (Pokdarkamtibmas) dalam pelaksanaannya. (HEN)