KPU Sinergikan Pendataan Pasien Pemilih di Rumah Sakit dan Puskesmas

Selasa, 9 April 2019, 15:35 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK). Pembahasan rapat terkait pendataan pasien yang masih menapatkan perawatan inap, baik di rumah sakit swasta dan negeri serta puskesmas se-Jakarta Utara.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, rapat koordinasi ini bertujuan menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Jakarta Utara. Seluruh warga yang dianggap memenuhi syarat harus mendapatkan hak pilih sesuai yang diamankan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga : Cincin Berlian Hilang, Barbie Disuruh Banyakin Sedekah

"Tidak hanya pasien, tapi juga pekerja di rumah sakit dan puskesmas," kata Ali, saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (9/4/2019).

Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Bahder menjelaskan, batas akhir pendataan pasien, pekerja rumah sakit dan puskesmas ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada H-7 Pemilu 2019, atau per tanggal 10 April 2019. Sehingga seluruh warga yang sesuai syarat mendapatkan hak pilih dalam pemilu nanti.

Baca juga : Pemprov DKI Kumpulkan Camat dan Lurah

"Jadi ini bagaimana seluruh warga yang memenuhi syarat mendapatkan hak pilih. Baik bagi yang sehat fisik maupun yang sedang mendapatkan musibah sakit," jelasnya.

Mekanismenya, dia menjalaskan, manajemen rumah sakit dan puskesmas diminta mendata pasien yang sekiranya masih dalam perawatan inap hingga 17 April 2019. Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) terdekat akan mendatangi rumah sakit dan puskesmas tersebut saat pelaksanaan pemilu nanti.

Baca juga : Cegah Penularan Rabies, Vaksinisasi Hewan Peliharaan Digelar di Koja

Namun sebelumnya, pasien harus mengurus surat pindah memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) batas waktu yang telah ditentukan tersebut. Hal itu berguna untuk memastikan pasien mendapatkan suarat suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Tapi jika pasien tidak mengurus surat pindah pemilih, petugas akan tetap mendatangi pasien di rumah sakit dan puskesmas. Namun surat suara hanya menyesuaikan ketersediaan di TPS terdekat," tutupnya. (Sep)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal