LampuHijau.co.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat wabah virus corona atau covid 19 mulai 10 April, tidak hanya untuk kendaraan pribadi dan umum saja, melainkan berlaku juga untuk sepeda motor. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana.
“Demikian kendaraan pribadi misalnya Avanza, dengan muatan 6 orang hanya diperbolehkan 3. Untuk roda dua, pengemudi tidak boleh ada boncengan karena melanggar pshycal distancing,” katanya, Rabu (8/4).
Baca juga : Ojol Dilarang Bawa Penumpang Penghasilan Makin Amsiong Dah
Irjen Pol Nana Sudjana juga menegaskan, jika pihaknya tidak melakukan penutupan atau pengalihan arus lalu lintas untuk keluar maupun masuk ke DKI Jakarta selama masa PSBB ini. “Perlu saya sampaikan banyak isu beredar ada penutupan jalan. Kami sampaikan PSBB ini merupakan opsi yang sangat bijak dan opsi terbaik, terkait itu tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan masuk keluar Jakarta,” jelasnya.
“Saya berharap kepada masyarakat untuk mematuhi karena semua ini demi kepentingan kita bersama-sama dalam memerangi covid 19,” pungkasnya.
Baca juga : Putus Rantai Virus Corona, Dirlantas Polda Metro Hentikan Sementara Razia Kendaraan
Sebelumnya diberitakan, selama kebijakan PSBB di DKI Jakarta yang dimulai pada Jumat (10/4), tidak ada pembatasan untuk kendaraan pribadi. Pembatasan hanya untuk transportasi umum.
Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut pembatasan penumpang harus dilakukan untuk mendukung kebijakan physical distancing (jaga jarak). “Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan, yang kita atur adalah kendaraan umum,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).
Baca juga : Menyebabkan Dua Orang Tewas, Pengemudi Pajero Ditahan Polisi
“Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraannya supaya dibatasi,” sambungnya.(FrK)