LampuHijau.co.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto setuju usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Hal ini untuk menghambat penyebaran virus corona. Dalam arahannya, ojek online yakni Grab dan Gojek harus setop membawa penumpang sementara waktu hingga virus corona bisa teratasi. Aturan PSBB ini berlaku selama 14 hari setelah diumumkan pemerintah DKI Jakarta.
Baca juga : Menyebabkan Dua Orang Tewas, Pengemudi Pajero Ditahan Polisi
Aturan PSBB ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.9 tahun 2020 tentang PSBB. Untuk pelaksanaan PSBB disebutkan semua layanan transportasi online dan ojek online hanya bisa mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Baca juga : Mampu Kelola Transportasi, Haryati: Jakarta Dapat Penghargaan di Washington
Dalam aturan tersebut dinyatakan PSBB hanya berlaku 14 hari. Apabila ditemukan kasus baru maka PSBB bisa diperpanjang selama 14 hari sejak kasus terakhir ditemukan. Dengan adaanya pembatasan tersebut, nasib ojek online semakin terjepit. Mneyikapi hal itu Aliansi Ojek Online mengharapkan beberapa hal agar keberlangsungan hidup mereka tetap terjaga. Setidaknya ada 3 hal yang diperlukan oleh ojol. "Mengenai larangan ojol membawa penumpang sebagai aturan dari PSBB dan terbitnya Permenkes untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19, kami dari Asosiasi Pengemudi Ojol Garda menyikapi aturan tersebut," kata Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono.
Baca juga : Polres Jakarta Utara Dapat Penghargaan dari Kemenhub
Ada 3 poin utama yang diharapkan pada pemerintah dan aplikator oleh ojol. Berikut uraiannya.
1. Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai yang besarannya 50% dari penghasilan normal kami, nilai besaran BLT yang kami harapkan yaitu Rp 100.000/hari.
2. Kami juga minta kepada aplikator, semua aplikator untuk menonaktifkan fitur penumpang dan terus lakukan sosialisasi aplikasi layanan order makanan dan barang, ini kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi Agar permintaan order makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai sumber penghasilan mitra ojol agar terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis dari aturan PSBB.
3. Pihak aplikator menerapkan potongan penghasilan kami maksimal 10% atau kalau perlu tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator, karena saat ini pendapatan kami masih dipotong 20% oleh pihak aplikator.(LHTJ)