LampuHijau.co.id - Pengusaha tidak menjamin bisa membayar gaji secara penuh dan juga THR kepada para pekerja. Sebab, wabah covid-19 ini membuat tidak adanya pemasukan ke perusahaan. Di sisi lanin Menaker Ida Fauziyah menegaskan perngusaha kaan dikenai denda jika tak bayarkan THR. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa para pengusaha sekarang ini tidka banyak menjanjikan kepada pekerjanya terkait gaji dan THR. Sebab pemasukan perusahaan juga seret karena pandemi corona. "Sekarang customer-nya tidak datang, tidak ada penjualan, otomatis nggak sanggup karena enggak ada cash in. Perusahaan itu kan ditopang itu, nah sekarang enggak ada," ujarnya.
Kemudian yang menjadi permasalahan besar adalah kelangsungan karyawannya. Kalau perusahaan tidak ada income, pengsuaha pun akan kesulitan membayar gaji karyawan. THR juga sudah pasti tidak bisa. Di sektor perhotelan misalnya, Haryadi telah menerima informasi 1.266 hotel tutup usaha. Hotel-hotel tersebut, memberikan cuti kepada karyawannya tanpa memberikan gaji. "Otomatis 1.200 hotel tadi diminta cuti di luar tanggungan perusahaan. Karena perusahaannya tidak bisa sama sekali membayar," ucap Hariyadi yang juga Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Baca juga : Permudah Pengusaha Berkurban, JABAT Jalin Kerja Sama dengan ACT
Sebenarnya pemerintah telah meminta para pengusaha agar tetap membayarkan THR pekerja. Namun pihak pengusaha mengakui tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Sebelum-sebelumnya para pengusaha tidak pernah ada masalah terkait pemberian THR. Namun, kejadian luar biasa akibat dampak Covid-19 membuat pengusaha mengaku kesulitan. "Kalau hotel yang kemungkinan besar masih bisa membayar THR itu jumlahnya sedikit. Dan itu kemungkinan itu tidak full. Karena seperti saya bilang tadi, tidak ada cashflow-nya apa yang mau bisa diberikan," katanya.
Sementara itu, kalau Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah masih menegaskan bahwa pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja atau buruh, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan. “THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. Pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja atau buruh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida.
Kewajiban THR sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016, dan PP Nomor 78 Tahun 2015. Bagi pengusaha yang kesulitan membayar THR karena dampak dari coronavirus disease 2019 (Covid-19) atau hal lainnya, dapat menempuh mekanisme dialog dengan pekerja atau buruh. Pembayaran THR selambatnya 7 hari sebelum perayaan hari keagamaan. Namun, di saat kondisi wabah virus corona (Covid-19) ini menurut dia, jalan keluarnya adalah berkomunikasi antar pengusaha dengan para pekerja atau buruh. "Berkaitan dengan dampak Covid-19 ini tentu kita mendengar ketidakmampuan perekonomian perusahaan. Mengenai pengusaha kesulitan membayar THR kepada buruh maka dapat ditentukan mekanisme dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyepakati pembayaran THR tersebut," katanya.
Baca juga : Dugaan Korupsi Anak Perusahaan KBN, Saefudin: Kami Minta KPK Bongkar Kasus Ini
Apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR sekaligus, maka pembayaran THR bisa dilakukan secara bertahap. "Bila perusahaan tidak dapat membayar sesuai ketentuan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati," jelasnya.(LHTJ)