Merasa Dirugikan, Pengembang Laporkan Warga Lebak Bulus

Senin, 6 April 2020, 20:27 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Protes pembangunan hunian di Jalan Manunggal Jaya, RT 08/04 Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, oleh seorang warga berujung ke ranah hukum. Merasa dirugikan dan tercoreng nama baiknya, pemilik Diamond Land Development melaporkan warga tersebut ke penegak hukum.

Adalah Iskandar Sutadisastra, warga RT 08/04 Lebak Bulus yang dilaporkan perusahaan pengembang properti tersebut kepada pihak Kepolisian. Langkah hukum tersebut diungkapkan Kuasa Hukum dari Diamond Land Development, Dr. Aldo Joe SH, MH, merujuk laporan pengaduan yang sebelumnya dilayangkan oleh Iskandar Sutadisastra kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Iskandar Sutadisastra, kata Aldo, menyebut Diamond Land Development dalam surat keberatan terkait pembangunan rumah hunian di Jalan Manunggal Jaya, RT 08/04 Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Atas hal tersebut, pihaknya melaporkan Iskandar Sutadisastra ke Polisi pada Rabu (25/3/2020).

Baca juga : Sidang Perkara Dugaan Penipuan, Penasehat Hukum Terdakwa Dan Hakim Berdebat Sengit

Langkah itu, diungkapkannya, karena Iskandar Sutadisastra diduga melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Tak hanya itu, Iskandar Sutadisastra juga kembali dilaporkan ke polisi pada Sabtu (28/3/2020) kemarin. Laporan kedua ini, karena Iskandar Sutadisastra diduga telah melakukan pengaduan palsu kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Iskandar Sutadisastra, lanjut Aldo, diduga melanggar pasal 317 KUHP terkait pengaduan palsu kepada penguasa, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

"Pemprov DKI seharusnya lebih teliti dan berhati-hati sebelum memberikan tanggapan atas pelaporan warga," ungkap Aldo Joe saat dihubungi, Senin (6/4/2020).

Baca juga : Transaksi di Tengah Laut Kepri, Tiga WNI Bawa Sabu dari Malaysia

Sebab, lanjutnya, tidak ada perjanjian antara pemilik bangunan yang diketahui bernama Sulastri Priosoetanto dan Soeriati Priosoetanto dengan Diamond Land Development. Bahkan Diamond Land Development diungkapkan Aldo Joe, tidak tahu menahu adanya pembangunan. Sehingga pernyataan Iskandar Sutadisastra yang menyebutkan Diamond Land Development membangun ataupun memasarkan cluster tersebut ditegaskannya tidak benar.

Begitu pula dengan pelaporan Iskandar Sutadisastra kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut, katanya, menyebabkan nama baik dan kehormatan Diamond Land Development tercoreng, karena tidak ada sangkut paut dengan pemilik bangunan.

"Diamond Land Development baru mengetahui perkara berdasarkan dari media massa, serta pengaduan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ungkap Aldo Joe.

Baca juga : Dokter Dian Bagikan 1.000 Paket Sembako Kepada Ojol dan Warga

"Dan yang sangat fundamental adalah tidak ada kerja sama antara pemilik dengan Diamond Land Development," tambahnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya melakukan penelusuran, sehingga diketahui sertifikat dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diketahui milik warga bernama Sulastri Priosoetanto dan Soeriati Priosoetanto. Selain itu, guna meluruskan perkara, pihaknya melakukan legal action melalui laporan polisi. Dan pihaknya juga telah melayangkan gugatan kepada Iskandar lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Harapannya, agar tergugat mencabut pengaduan kepada Pemprov DKI sekaligus menyatakan permintaan maaf melalui media massa sebanyak tiga kali secara bertutur-turut," tandasnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal