LampuHijau.co.id - Patroli gabungan dari Kepolisian dan TNI menangkap 18 orang warga di dua lokasi Jakarta Pusat pada Jumat q(3/4/2020). Petugas mengangkut mereka ke Mapolda Metro Jaya, karena kurang mengindahkan imbauan menghindari kerumunan demi mencegah penyebaran virus Corona dan penyakit Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, patroli gabungan akan berlanjut pada malam-malam berikutnya. Tujaunnya, untuk memastikan kepatuhan warga terhadap ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Maklumat Kapolri No 20 2020.
Baca juga : XL Axiata Umumkan Dua Perusahaan yang Menang Tender Penjualan Menara
“Masih banyak anak-anak muda juga orang dewasa, yang saat ini masih berkumpul-kumpul malam dan kurang hirau menjaga jarak (physical distancing) demi keamanan diri sendiri,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (4/4/2020), di depan 18 warga yang diangkut dari kawasan Bendungan Hilir dan Jalan Sabang, Jakarta Pusat itu.
Menurut dia, dari 18 orang yang diangkut, 11 orang berkumpul di Bendungan Hilir dan tujuh lainnya di Jalan Sabang. Semua langsung digiring ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan serta pendataan, guna dilanjutkan ke proses penyelidikan.
Baca juga : Bila Dipercaya DPRD DKI, Riza Patria: Saya Pasti Buat yang Terbaik untuk Jakarta
”Sudah ada sosialisasi tentang bahaya virus Corona dan penyakit Covid-19 dan mengindari kerumunan. Tapi masih juga berkumpul, malam hari. Jadi, petugas menindaknya,” kata Yusri.
Dasar penangkapan adalah laporan dari pelapor Yossi Karunia Apriando. “Enam orang tersangka ditangani Subdit Kamneg, empat oleh Subdit Harda, lima oleh Subdit Renakta, dan tiga ditangani Subdit Ranmor,” kata Yusri.
Baca juga : Gelar Operasi Gabungan, Petugas Amankan PMKS dan Pedagang Liar
Mereka dijerat dengan Pasal 93 junctoo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. (DIR)