HMI Sesalkan Kehadiran Wakapolri di Acara Resepsi Pernikahan Kapolsek Kembangan

Sabtu, 4 April 2020, 16:44 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kehadiran Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono dalam resepsi pernikahan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana pada Sabtu 21 Maret 2020 lalu, disesalkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Wasekjend Eksternal Pengurus Besar HMI, Rizky Ikhsan menilai jika kehadiran Gatot secara tidak langsung dapat dinilai sebagai tindakan penerimaan atau membolehkan oleh pimpinan atas penyelenggaraan resepsi perkawinan pasca terbitnya Maklumat Kapolri.

"Seharusnya, wakapolri dapat mencegah terselenggaranya resepsi mengingat Wakapolri merupakan unsur pimpinan di Kepolisian RI sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Rizky dalam rilis tertulisnya di Jakarta, Sabtu (4/4).

Baca juga : Hadiri Pernikahan Kapolsek Kembangan, Kompolnas Minta Wakapolri Juga Harus Ditindak

Ia menjelaskan, ada alasan kuat mengapa Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat yang keluar pada 19 Maret 2020 tersebut. "Salus Populi Suprema Lex Esto (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi) menjadi dasar penetapan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona," pungkasnya.

Ia melanjutkan dengan adanya maklumat ini tentunya menjadi kabar baik karena menandakan bahwa aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian memiliki komitmen untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam menangani penyebaran virus covid 19.

"Di dalamnya terkandung 'social distancing' dan 'physical distancing'. Oleh karena tidak dibenarkan penyelenggaraan keramaian salah satunya resepsi Kapolsek Kembangan diadakan," jelasnya.

Baca juga : Gelar Pesta Pernikahan di Tengah Wabah Virus Corona, Kapolsek Kembangan Dicopot

Oleh karena itu sebagai salah satu anak bangsa yang terhimpun dalam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, dengan ini mendesak agar:

1. Transparansi proses internal Polri, khususnya kepada Divpropam Polri dalam menyelesaikan ketidakpatuhan anggota terhadap Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid 19). Hal ini mengingat Pasal 12 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 yang menyatakan Divpropram bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakkan disiplin/ketertiban di lingkungan Polri serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri/ PNS Polri.

2. Klairifikasi resmi dan sekaligus adanya proses resmi melalui Divpropam Mabes Polri dalam menilai dan menindak apakah kehadiran Wakil Kepala Polri melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 serta demi penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

Baca juga : Kemenhub Pastikan, Tarif Ojol di Jabodetabek Segera Naik di Pertengahan Maret Tahun Ini

3. Permasalahan ini segera dibahas oleh Kompolnas sebagai perwujudan kewenangan yang diatur dalam Pasal 7 huruf (b) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2017 tentang Komisi Kepolisian Nasional yang berwenang untuk memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri. Sekaligus, perwujudan kewenangan Kompolnas untuk menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai Kinerja Kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf (c) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2017.

Sebelumnya, Polri secara tegas menindak Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dengan memutasi ke Bagian Analis Kebijakan di Polda Metro Jaya. Hal dilakukan karena Fahrul dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020. "Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal