LampuHijau.co.id - Melanggar Maklumat Kapolri dengan menggelar pesta pernikahan di tengah wabah virus corona atau covid 19, Polda Metro Jaya mencopot jabatan Komisaris Polisi Fahrul Sudiana sebagai Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat.
"Hasil pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, Kamis (2/4).
Baca juga : Menolak Pemakaman Jenazah Pasien Positif Corona, Hukumnya Haram Kata MUI
Yusri menjelaskan, beredarnya foto Kapolsek Kembangan mengenai pernikahan tersebar melalui media sosial pada 21 Maret 2020. Kemudian Kompol Fahrul menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya terkait dokumentasi pesta pernikahan yang beredar melalui media sosial.
Ditegaskan Yusri, Maklumat Kapolri secara tegas melarang anggota Polri maupun masyarakat menggelar kegiatan yang bersifat mengundang banyak massa. "Dalam hal ini Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja , tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya," ujar Yusri.
Baca juga : Tangan dan Kaki Pengacara Dirantai, API Minta Kapolres Buleleng Dicopot
Lebih jauh Yusri menuturkan, jika ada anggota Polri yang tidak menaati Maklumat Kapolri maka harus siap dengan segala konsekuensinya. "Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro jaya sebagai Analis Kebijakan," ucap Yusri.
Sebelumnya, Kompol Fahrul menggelar resepsi dengan selebgram Rica Andriani di salah satu hotel kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu (21/3). Padahal, pemerintah sudah memberikan imbauan untuk menjaga jarak sosial dan fisik, serta berdiam diri di rumah selama wabah virus corona. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis juga menerbitkan maklumat untuk mendukung upaya pemerintah tersebut.(FrK)