Menolak Pemakaman Jenazah Pasien Positif Corona, Hukumnya Haram Kata MUI

Rabu, 1 April 2020, 21:53 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sesuai ajaran Islam, penolakan jenazah tidak boleh dilakukan. Pun termasuk jenazah pasien positif Covid-19. Karena itulah Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tidak menolak pemakaman jenazah pasien positif virus corona. "Tak boleh menolak jenazah," kata Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil Nafis.

Baca juga : Wali Kota Depok Mohamad  Idris Diduga Sembrono Beberkan Data Pasien Corona, Sekda Hardiono Redam Kepanikan

Menolak jenazah untuk dimakamkan adalah haram hukumnya. Islam mengajarkan umatnya untuk menghormati jenazah.  "Hukumnya haram menolak jenazah, karena kewajiban kita menguburkan," ungkapnya. Masyarakat diminta tidak khawatir akan tertular virus dari jenazah. Sebab pihak rumah sakit sudah melakukan penanganan sesuai standar medis. "Sebenarnya sesuai standar medis jenazah itu sudah tak menular," ucapnya.

Baca juga : Enak Sekali, Mantan Ketua DPD Dapat Diskon Hukuman Penjara dari Kasus Suap Impor Gula

Seperti diketahui, terjadi beberapa penolakan pemakaman jenasah apsien corona di beberapa tempat. Salah satunya yang baru dimakamkan di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2020) malam. Jenazah terpaksa ipindah ke lokasi lain. Pembongkaran makam dipimpin Bupati Banyumas Achmad Husein, Rabu (1/4/2020) pagi karena warga desa setempat dan desa tetangga, menolak. "Saya sebetulnya hanya ingin menunjukkan bahwa jenazah (pasien positif corona) setelah meninggal itu tidak berbahaya," kata Husein.

Baca juga : Dijanjikan Dinikahi, Janda Cantik Ditipu Pria Ngaku Bisa Angkat Harta Karun

Pasien yang meninggal asalnya dari Kecamatan Purwokerto Timur. Dia meninggal dunia di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto, Selasa (31/3/2020) pagi setelah dirawat di ruang isolasi. "Ya kami akan sosialisasikan lagi terus menerus supaya masyarakat tahu persis bahwa itu tidak ada masalah, tidak bahaya, karena begitu virus itu ada di tubuh jenazah, di dalam tanah itu virus langsung mati, tidak akan ke mana-mana," jelas Husein.(LHTJ)
 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal