LampuHijau.co.id - Saat ini rumah tahanan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas) sudah kelebihan penghuni. Hal ini bisa saja membuat penyebaran virus Corona di dalam penjara. Karena itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mewacanakan untuk memberi remisi kepada napi kasus narkotika dan napi korupsi.
Menurut Yasonna, saat ini Indonesia sedang berjuang melawan virus corona. Kondisi over kapasitas di penjara sangat mengkhawatirkan. Kepada Komisi III DPR, Yasona usul agar melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. ”Perkiraan kami adalah bagaimana merevisi PP 99 dengan beberapa kriteria ketat yang dibuat sementara ini,” ujar Yasonna, Rabu (1/3).
Baca juga : Rekapitulasi Corona DKI, 51 Pasien Dinyatakan Sembuh Total
Artinya yang berhak mendapatkan remisi adalah narapidana kasus narkotika yang masa pidanya 5-10 tahun atau telah menjalani 2/3 masa pidannya. “Jadi akan kami berikan asimilasi di rumah,” katanya.
Kemudian remisi juga diberikan kepada narapidana kasus korupsi yang usianya sudah di atas 60 tahun atau telah menjalani 2/3 masa pidananya. Kemudian narapidana dengan tidak pidana khusus yang sedang sakit kronis atau telah menjalani 2/3 masa pidanya. “Napi korupsi yang usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidanya. Jadi sekira ada 300 orang,” ungkapnya.
Kemudian kriteria selanjutnya diberikan kepada warga negara asing. Sehingga bagi Yasonna itu adalah syarat-syarat narapidana diberikan remisi.
“Napi asing, karena ini juga tidak boleh diskriminasi ada 53 orang,” ungkapnya.
Rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakata karena napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas). "Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna.
Baca juga : Wujud Kepedulian, Bank DKI Berikan APD ke Tenaga Medis Sejumlah RSUD di Jakarta
Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak. Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona. Yasonna mengatakan bakal menyampaikan usul revisi PP 99/2012 ini kepada Presiden Jokowi dalam rapat terbatas (ratas). "Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," kata Yasonna.(LHTJ)