LampuHijau.co.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang MI, dilaporkan ke polisi oleh pengacara terdakwa DW dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP ke polisi.
Hakim tersebut dilaporkan ke Satuan Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No: LP/2065/III/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 31 Maret 2020 atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai hakim dalam sidang perkara 454/PidB/2019/ PN Tangerang.
Laporan ini bermula dari Hakim MI yang dalam persidangan menolak keberatan pengacara terdakwa yang mengetahui terdakwa sakit, untuk memeriksakan kondisi kesehatan terdakwa ke dokter. "Terdakwa bilang sakit dan diperiksa dokter rutan tensinya 170/100, kami keberatan sidang dilanjutkan dalam kondisi terdakwa sakit, tensinya tinggi. Tapi malah Hakim seperti dokter, bilang minum amlodipine saja. Memangnya hakim ketua punya izin praktik dokter? Karena amlodipine itu obat keras harus dengan resep dokter," kata Alvin kepada wartawan kemarin.
Atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, pengacara vokal Alvin Lim melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya atas penyalahgunaan wewenang hakim. "Agar jadi pelajaran untuk hakim jangan sembarangan, karena sebagai wakil Tuhan, hakim memiliki tanggung jawab besar. Nyawa manusia masa diabaikan," beber Alvin.
Baca juga : Sindikat Perdagangan Orang Di Tangerang Dibongkar Polisi
Alvin Lim mengatakan, semua aparat penegak hukum tidak boleh menegakkan proses hukum dengan cara-cara melawan hukum. Hormati Hak Asasi Manusia, karena terdakwa belum tentu bersalah. Apalagi kasus DW ini adalah kasus perdata yang diplintir. DW adalah korban penipuan yang dipidanakan oleh PT Menjangan Sakti sebagai pelapor.
"Ada apa gerangan hakim ngotot menyidangkan terdakwa yang baru keluar penetapan dan masih lama masa penahanan, hingga di masa virus Corona di paksa sidang 2 kali dalam seminggu?" ucapnya.
Baca juga : Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Mendag Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Alvin mempertanyakan, apakah ada konflik kepentingan atau pesan sponsor dari pelapor? Menurutnya, hakim sesuai kode etik wajib adil dan netral. "Yang saya laporkan oknum bukan institusinya. Oknum ini mencoreng marwah Pengadilan dan nilai keadilan," tegasnya. (DRI)