Humas Polda Metro Jaya Rilis Kasus Penembakan Pencurian Kendaraan, Langgar Maklumat Kapolri?

Senin, 23 Maret 2020, 21:47 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Dengan Maklumat bernomor Max/2/III/2020 ini dikeluarkan atas dasar pertimbangan nasional terkait cepatnya penyebaran Corona, sehingga diperlukan penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang.

Salah satu yang tertuang dalam maklumat itu di antaranya tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri. Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengaku memberi apresiasi langkah Kapolri Idham Azis yang sudah mengeluarkan maklumat agar tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan massa, seperti yang diimbau Presiden Jokowi agar virus Corona tidak makin menyebar.

Baca juga : Putus Rantai Virus Corona, Dirlantas Polda Metro Hentikan Sementara Razia Kendaraan

"Seiring dengan maklumat tersebut, Kapolri harus berani menindak tegas dan mencopot bawahannya yang bandel tetap melakukan kegiatan yang bersifat pengumpulan massa," ujar Neta.

Seperti yang dilakukan Humas Polda Metro Jaya yang tidak mengindahkan maklumat tersebut. Seperti Senin (23/03/2020) sekira 14.30 WIB, menggelar rilis dengan mengumpulkan puluhan wartawan hanya untuk gelar kasus atau yang sering disebut rilis berita. Dalam hal ini menurut informasi, kasus penangkapan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang melawan petugas mengakibatkan satu tewas RD alias CS (22), di daerah Ciputat, Tangsel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada dua orang pelaku pencuri motor. Pelaku RD alias CS sebagai pemetik, sedangan E sebagai pengintai di lokasi masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga : Tiga Ditserse Polda Metro Jaya Lakukan Penyemprotan Pencegah Virus Corona

"Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya setelah menerima adanya laporan pencurian, melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait pencurian. Berdasarkan hasil penyelidikan perkara dimaksud, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020, Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama RD alias CS di Jalan Adiyaksa Raya Lebak Bulus, Jakarta Selatan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (23/3/2020).

Sebelum dilaksanakan rilis, Yusri meminta wartawan mengambil jarak dan jangan saling berdempetan. Seperti halnya dikatakan Karopenmas Brigjen Argo Yuwono, bahwa rilis bisa dilakukan dengan cara perwakilan wartawan. "Wartawan bisa dapat berita dengan rilis bisa dengan dilakukan perwakilan, tidak usah banyak-banyak," kata Argo.

Namun ini bukannya perwakilan tapi dengan mengumpulkan puluhan wartawan. Hal yang bisa dianggap melanggar karena berusaha mengumpulkan wartawan, padahal bisa dilakukan dengan perwakilan wartawan. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal