LampuHijau.co.id - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan pelaku pemerasan terhadap seorang guru SMA di salah satu hotel transit di Jakarta Barat.
Adalah PS, FS, AJS, HH, MSM, TA, AS, dan IM ditangkap di salah satu SMA di wilayah Jakarta Barat. Mereka memeras sebanyak Rp200 juta terhadap guru yang mengajar di kawasan Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedelapan pelaku pemerasan mempunyai peran masing-masing. Ditangkapnya para pelaku berdasarkan informasi masyarakat.
Baca juga : Punya Mobil Nggak Punya Garasi Didenda 20 Juta
"Pelaku memeras korban dengan ancaman akan dilaporkan ke pimpinan, karena telah melakukan perbuatan asusila di salah satu hotel transit," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (23/3/2020).
Korban yang diminta uang sebanyak Rp200 juta, tidak sanggup dari segi finansial. Namun, korban hanya mampu membayar sebesar Rp10 juta kepada pelaku.
"Pelaku PS (51) dan FS (38) yang berperan mendatangi korban ke salah satu sekolah di Jakarta Barat, mengancam akan melaporkan korban kepada pimpinan dan mendapat uang hasil kejahatan Rp1 juta," terang Yusri.
Baca juga : Gubernur Anies Ingin PWI Jaya Sinergi dengan Pemerintah DKI Jakarta
Sedangkan pelaku AJS (25) dan TA (24), berperan memantau korban keluar dari hotel dan melaporkan kepada IM. AJS juga mendapat Rp1 juta dari hasil kejahatannya.
"Kemudian pelaku HH (47) dan MSM (48) berperan menunggu korban di halaman sekolah untuk melakukan pemerasan. HH dan MSM mendapat upah Rp1 juta dari hasil pemerasan," papar Yusri.
Selanjutnya, pelaku AS (46) berperan mengejar korban dan membuntutinya dan mendapat upah Rp1 juta dari hasil kejahatannya. "Pelaku IM (45) sebagai otak yang melakukan perencanaan dan pemerasan terhadap korban," tuturnya.
Baca juga : Cegah Corona, Ditsamapta Semprot Disinfektan di Mapolda Metro Jaya
Barang bukti yang berhasil disita 14 handphone berbagai merk, 8 kartu pers, 1 ATM BRI, 1 topi, 1 jaket, 1 peneng tanda penyidik dan 1 mobil. Para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP. (DIR)