Jokowi Angkat Tangan, Serahin ke Anies 

Jumat, 20 Maret 2020, 21:33 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jakarta menjadi salah satu epicenter penyebaran virus Corona. Ini dismapaikan oleh Gubernur Anies Baswedan. Pemerintah. Karena itu penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19) di Jakarta diserahkan ke Anies.  "Ya diserahkan ke gubernur lah, kepala daerahnya kan gubernur kok. Lah kan katanya otonomi daerah, ya, silakan gubernur sebagai penguasa daerah untuk mengatur itu semua," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona, Achmad Yurianto.

Baca juga : Buzzer Ditantang Munculkan Pesaing Anies Baswedan

Yuri memastikan pemerintah pusat akan memberikan dukungan jika Anies membutuhkan. Dia menyatakan pemerintah pusat tak akan mengintervensi Anies dalam mencegah penularan virus Corona di Jakarta. "Kalau butuh dukungan pusat, ya pusat akan mendukung. Masa pusat intervensi langsung ke DKI, nanti gubernurnya marah. Kan sudah ada otonominya," ujar Yuri. Sejauh ini apa yang dilakukan Anies dalam mencegah penularan virus Corona di Jakarta sudah baik. "Sudah bagus, sudah bagus, sudah jalan dengan baik," ucap Yuri.

Baca juga : Keluyuran di Toko Bangunan, Setnov Dipindahin ke Lapas Teroris

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya saat ini menggambarkan penyebaran virus Corona di Jakarta sangat cepat. Menurutnya, Jakarta saat ini termasuk epicenter dengan pertambahan kasus yang tinggi. Karena itu Gubernur Anies Baswedan menginstruksikan mulai Senin (23/3) tak ada kegiatan perkantoran di Jakarta. Dunia usaha di Jakarta diharapkan mematuhi kebijakan tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan seruan Gubernur Nomor 06 Tahun 2020 yang isinya menegaskan kepada dunia usaha untuk tidak melakukan kegiatan perkantoran. 
"Kepada dunia usaha kita mengeluarkan seruan Gubernur Nomor 06 tahun 2020, yang menegaskan statusnya seruan. Tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan," ujar Anies.
Dunia usaha diimbau menutup fasilitas operasional, tidak melakukan kegiatan perkantoran, dan mengalihkannya dengan bekerja dari rumah. Jika tak bisa menghentikan secara penuh operasionalnya, diimbau menghentikan atau mengurangi sampai batas yang paling minimal.
"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal. Minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah." Anies berharap aturan ini diikuti dunia usaha.Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai 20 Maret sampai 2 April 2020.(LHTJ)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal