Langkah Ekstrim Namun Tepat, Anies Tutup Tempat Wisata

Jumat, 13 Maret 2020, 20:42 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan menutup tempat wisata yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama dua pekan ke depan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"Semua destinasi liburan dan tempat wisata ditutup dua minggu ke depan. Ancol tutup, Ragunan tutup, Monas tutup, museum yang dipegang oleh Pemprov tutup. Tujuannya, meminimalkan kegiatan warga di ruang yang penuh dengan warga," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Keputusan ini menyusul keputusan sebelumnya yang meniadakan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day Jakarta selama dua pekan ke depan. Namun, Gubernur tetap akan mengoperasikan layanan transportasi umum seperti biasanya.

"Tujuannya apa? Meminimalkan kegiatan warga di ruang terbuka yang penuh dengan warga. Demi mencegah penyebaran virus corona tipe 2 yang menyebabkan penyakit Covid-19. Tapi, transportasi umum tetap berjalan," katanya.

Namun, tegasnya, Jakarta tidak memberlakukan lockdown hingga saat ini. Anies juga mengimbau masyarakat Jakarta, agar melakukan social distancing atau menjaga jarak dan membatasi kontak dengan orang lain. Ia mengatakan hal ini sudah menjadi terminologi baku dalam persoalan COVID-19.

Baca juga : Kakek di Depok Cabuli 5 Anak Kecil di Toilet Tempat Ibadah

Hingga Jumat sore, ada 69 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Dua di antaranya merupakan balita. Empat orang dari 69 pasien positif Covid-19 telah meninggal dunia.

Dalam kesempatan ini, Anies memaparkan peta sebaran Corona di DKI Jakarta baik pasien yang sedang diperiksa, pasien positif Covid-19, maupun yang sedang menunggu hasil. Dari peta itu, sebaran Corona kali ini menunjukkan hampir di semua wilayah DKI Jakarta terdapat kasus positif, pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan.

"Sebarannya cukup luas. Beberapa hari yang lalu menyebar di wilayah selatan, sekarang menyebar di semua tempat. Kita tak punya cukup waktu untuk menunggu. Kita punya kewajiban melindungi semua," kata Anies.

Menurutnya, transparansi soal pasien harus dilakukan untuk melakukan tracing, Dia juga meminta Kemenkes memberi izin kepada Pemprov untuk melayani pengujian laboratorium. Dia menjelaskan, akses untuk menguji harus dilakukan, transparansi harus ada, sehingga Pemerintah bisa memberikan perlindungan dengan cepat.

"Tanpa kecepatan, tanpa transparansi, kita sulit mencegah terjadinya penularan," tegasnya.

Baca juga : Kunjungi Gereja Malam Natal, Anies Ucapkan Tuhan Memberkati Warga Jakarta

Ketua Tim Tanggap COVID-19 Provinsi DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan, pihaknya telah  berkolaborasi dengan berbagai unsur, baik dari unsur masyarakat, organisasi profesi, hingga komunitas, untuk bersama menangani COVID-19. Seperti organisasi profesi di bidang kesehatan hingga asosiasi bisnis dan pengusaha di Ibu Kota.

"Gubernur telah melaksanakan pertemuan dengan CEO dari berbagai perusahaan, juga dari pimpinan asosiasi-asosiasi bisnis, asosiasi perdagangan, hingga asosiasi wisata. Intinya, Gubernur ingin menyampaikan penjelasan sejelas-jelasnya mengenai apa COVID-19, bagaimana perkembangannya dari waktu ke waktu," ungkapnya.

Menurutnya, dukungan dari pihak swasta sangat besar. Salah satunya, dalam kesempatan tersebut, Telkomsel memberikan bantuan 10 line untuk hotline Pemprov DKI Jakarta terkait penanganan COVID-19.

"Semula kami punya hotline, nomornya adalah 081388376955. Kemudian berkat bantuan Telkomsel sudah menjadi 10 line. Ini sekali lagi untuk memastikan bahwa tidak ada kendala dari masyarakat manakala mereka mencari informasi terkait dengan COVID-19.

Jadi, kita berarti sudah punya 112, 119, dan juga 081388376955 yang dengan 10 line. Saya yakin masyarakat yang menghubungi pasti akan terlayani dengan baik," terangnya.

Baca juga : Ungkap Peredaran Narkoba di Kampus, Anies Apresiasi Kinerja Aparat Polres Jakbar

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta yang juga selaku Ketua Tim Reviu Perizinan DKI Jakarta Benny Aguscandra menjelaskan, telah diterbitkan Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tim Reviu Perizinan dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Dalam proses perizinan, Benny menyebut turut melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan juga Polda Metro Jaya.

"Secara garis besar, dengan terbitnya ini, maka semua permohonan izin, baik yang sudah masuk, yang akan dilaksanakan dan sudah terbit izinnya, maupun yang baru masuk, akan dilakukan review untuk menilai risikonya.

Penilaian risiko, utamanya adalah dilihat dari rasio kepadatan, keramaiannya seperti apa, jumlah peserta, jenis kegiatannya seperti apa, venue dan layout acara, setting acara, maupun asal panitia, performer dan pengunjung," jelasnya.

Berdasarkan review, lanjut Benny, dalam waktu maksimal 7 hari, akan diterbitkan hasil rekomendasi apakah pelaksanaan kegiatan tersebut akan ditunda, lanjut dengan risiko tinggi, maupun lanjut dengan risiko rendah. Namun, Benny menyatakan, pihaknya akan mempercepat proses rekomendasi izin tersebut, sehingga persoalan perizinan dapat tuntas dalam waktu kurang dari 7 hari. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal