LampuHijau.co.id - Elemen masyarakat yang ingin proses hukum Novel Baswedan dalam kasus dugaan penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang di Bengkulu dilanjutkan, terus bergulir.
Salah satunya disuarakan secara berlanjut oleh Gerakan Mahasiswa Pengawal Keadilan (GMPK). Kelompok masyarakat ini berulang kali berunjuk rasa agar pihak terkait seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Polri, dan lainnya, mengentaskan penanganan kasus yang berlangsung semasa Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu.
"Kalau dibilang lelah ya, kita lumayan lelah. Tapi ini kita berbicara keadilan. Masalah pemerataan hukum di Indonesia," ujar Koordinator Lapangan GMPK Wiryawan, saat berunjuk rasa di depan Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).
Baca juga : Buzzer Ditantang Munculkan Pesaing Anies Baswedan
"Jadi kasus ini akan terus kita kawal sampai kasus ini benar-benar dituntaskan," imbuh dia.
Pihaknya telah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian khusus terhadap penuntasan kasus ini. Mengingat, kata Wiryawan, keluarga korban dan rekan sudah sejak lama menanti keadilan.
Atensi lebih ini menurutnya, seperti halnya yang diberikan Jokowi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel, beberapa waktu lalu. Tak perlu turun tangan langsung, kata Wiryawan, Jokowi cukup memerintahkan Menko Polhukam Mahfud Md untuk memimpin penyelesaian kasus tersebut.
Baca juga : Aksi Jumat Keramat Corong Rakyat Seret Novel Baswedan ke Pengadilan
Wiryawan mengatakan, bukan hanya GMPK dan keluarga korban yang ingin agar kasus ini tuntas. Tapi juga elemen masyarakat lainnya. "Bahkan pengacara senior Bapak OC Kaligis meminta kasus ini segera dilimpahkan ke persidangan," tuturnya.
Proses hukum kasus ini dipandang penting untuk dilanjutkan. Karena selain untuk memenuhi rasa keadilan, upaya itu sebagai bukti bahwa tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus apapun dan yang melibatkan siapapun di Indonesia.
"Pengacara senior saja yang sudah berpengalaman di bidang hukum saja meminta kasus ini dibuka kembali," tandas Wiryawan.
Baca juga : Demi Warga Jakarta, Pras Bakal Percepat Proses Pemilihan Wagub DKI
Sebelumnya, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap kasus yang melibatkan Novel tersebut telah dicabut. Hal ini sesuai hasil sidang praperadilan. Namun proses pidana tak dilanjutkan pihak Kejaksaan. Alasannya, kasus Novel dianggap tidak cukup bukti dan telah kedaluwarsa. (YUD)