LampuHijau.co.id - Gubernur DKI Anies Baswedan diminta tidak tutup mata terhadap kesulitan yang menimpa pengusaha kelas menengah, terkait dampak larangan usaha reklame iklan (billboard) di kawasan kendali sedang dan kawasan kendali rendah di wilayah DKI Jakarta.
Pasalnya, imbas dari Peraturan Gubernur (Pergub) No. 244 Tahun 2015 yang diterbitkan Gubernur DKI era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut, membuat para pengusaha reklame yang mayoritas pengusaha pribumi menjerit. Banyak pengusaha reklame di Jakarta, khususnya masyarakat Betawi kehilangan pekerjaan akibat penggunaan reklame konstruksi tiang tumbuh tidak lagi diperbolehkan dipasang di beberapa jalan protokol di Ibu Kota. Pergub tersebut dikeluhkan masyarakat karena dinggap diskriminatif.
"Aturan ini membuat pengusaha pribumi Betawi menjerit di atas tanahnya sendiri, karena beberapa di antara mereka bahkan terpaksa gulung tikar," kata Bendahara Umum Bamus Betawi Azis Ambadar, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Selain itu, Azis Ambadar mengungkapkan, penerapan Pergub tersebut juga menimbulkan dampak berganda. Sebab korbannya bukan hanya pengusaha reklame pribumi yang mayoritas orang Betawi, melainkan juga UKM yang menyokong sektor iklan luar ruang selalama ini seperti usaha desain, percetakan reklame, bengkel las, dan lain sebagainya yang juga terkena imbas hilangnya pendapatan.
Baca juga : Mentan Pastikan Kebutuhan Pokok 2020 Aman dan Terkendali
"Jangan lupa juga, PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari Blbillboard yang selama ini jadi pemasukan ke Pemprov DKI menjadi hilang. Ini jelas berpengaruh terhadap penerimaan pendapatan daerah," bebernya.
Azis Ambadar lantas menilai, Pergub itu hanya akal-akalan Ahok saja. Karena ia menduga, saat itu Ahok ada main sama pemain pengusaha-pengusaha LED kelas kakap saja. "Mereka kongkalikong saja, agar bisa menguasai reklame dan periklanan di Ibu Kota," tudingnya.
Karena itu, Azis Ambadar meminta, agar Anies kembali mengizinkan pendirian Billboard di luar kendali ketat dan di luar jalan protokol Ibu Kota yang masuk dalam kategori kawasan kendali sedang dan rendah, khususnya di kawasan kendali rendah seperti dearah pinggiran kota di Jakarta.
"Jadi, seperti di daerah Rawamangun, Tanjung Priok, Cawang, Simatupang, Jalan Panja Pondok Indah, kalau bisa itu diperbolehkan," harapnya.
Baca juga : Pemerintah Jokowi Disebut Izinkan Kapal Berbendera RRC Berlayar di Perairan Indonesia
Dengan begitu, lanjut Azis Ambadar, selain membantu warga dan pengusaha kelas menengah, juga menambah pemasukan PAD pemasukan Pemda. Keberadaan billboard tersebut juga dapat membuat terang kawasan pinggiran kota, serta menghilangkan kekumuhan dan menambah terang kawasan-kawasan tersebut.
Sedangkan reklame jenis Light Emitting Diodes (LED), menurut Azis, cukup diberlakukan di kawasan kendali ketat saja. Seperti Jalan Sudirman, Thamrin dan Gatot Subroto. Untuk merealisasikan ini, tambah Azis, Anies kalau perlu merevisi Pergub produk Ahok tersebut harus dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Dia juga menyebut, Anies sebaiknya melakukan moratorium dan penataan ulang. Dengan kata lain, menurutnya, Pemprov DKI perlu mendudukkan ulang masalah ini dengan juga melibatkan para stakeholder dari asosiasi periklanan, organisasi kewirausahaan, dan juga pihak pengusaha.
Sebab, ditegaskan dia, tidak semua iklan cocok untuk dipasang LED. Lagipula komponen LED biayanya lebih besar dan harus diimpor karena belum diproduksi di dalam negeri. Hal yang mustahil dapat dijangkau oleh pengusaha pribumi kelas menengah.
Baca juga : Kedepankan Kualitas, Beras di LBW-ACT Bukan Kaleng-kaleng
"LED tujuannya kan untuk membantu penataan kota agar terlihat asri dan lebih rapi. Tapi kan tidak semua iklan cocok dipasang LED. Maka itu, reklame konvensional billboard di luar kendali ketat, mestinya diperbolehkan. Jangan dimatikan," sambung dia.
"Kalau di daerah pinggiran Jakarta bisa mendatangkan PAD besar ke Pemprov DK. Kan sayang, kalau pemasukan PAD dari perpajakan itu hilang begitu saja," ujarnya.
Sebagai kota besar, lanjutnya, Jakarta tidak mungkin tidak memiliki papan reklame sebab itu merupakan salah satu sumber pendapatan yang cukup potensial. Yang terpenting, menurutnya, adalah penataan yang tertib tanpa merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan publik.
“Jadi, yang terpenting itu penataannya yang baik dan benar, sehingga Ibu Kota terawat dan tidak semrawut," tutup Azis Ambadar. (ULI)