Minta Hakim Lekas Penjarakan Terdakwa, Korban Ijazah Palsu Geruduk MA Lagi

Senin, 8 April 2019, 13:16 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Puluhan perwakilan korban ijazah palsu atau bodong STT Setia yang berasal dari Papua menggeruduk kembali kantor Mahkamah Agung (MA), di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019) siang. Mereka datang sambil membentangkan spanduk yang berisi tuntutan agar MA segera memberikan keputusan kepada Matheus Mangentang dan Ernawati Simbolon, dua terdakwa ijazah palsu untuk segera dipenjara.

"Tuntutan kami, pertama, percepat proses pengiriman kembali keputusan kasasi Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju, yaitu PN Jaktim. Kedua, segera penjarakan pelaku kejahatan pendidikan, Matheus Mangentang dan Ernawati Simbolon yang divonis 7 tahun penjara, denda 1 miliar (subsider 3 bulan) sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung No. Perlara 3319 K/Pid.sus/2018, tanggal 13 Februari 2019," papar Yusuf Abraham Selly, juru bicara korban di lokasi.

Baca juga : Lagi Bengong di Kali Dipanggil Istri, Sempoyongan, Pengamen di Jakut Jatuh Tenggelam

Pria yang akrab disapa Yusely ini menilai, PGSD-Setia telah melanggar UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. "Kita datang kembali memperjuangkan hak-hak saudara kita yang terzolimi, yang dilakukan oleh terdakwa yang hari ini sudah berstatus sebagai terpidana, yakni Matheus Mangentang dan Ernawati Simbolon," tegasnya.

Matheus dan Ernawati, sambungnya, begitu tega menerbitkan ijazah palsu atau bodong yang menyengsarakan 659 orang korban, yang mayoritas berdomisili di Papua dan wilayah timur Indonesia. "Segera penjarakan mereka, demi nasib masa depan korban. Keputusan MA sangat penting bagi kami (para korban, red). MA harus berikan keadilan bagi para korban," pintanya.

Baca juga : Cegah Investasi Bodong, DKI Gandeng OJK

Setelah melakukan unjuk rasa, para perwakilan pendemo melakukan audensi dengan Biro Hukum dan Humas MA di dalam gedung MA. Setelah bermediasi, perwakilan pendemo pun kembali keluar.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah berjanji akan segera memproses eksekusi terhadap terdakwa. Dan menurutnya, tak ada kendala, hanya proses minutasi yang belum selesai.

Baca juga : Pemuda Pasar Manggis Minta Pekerjaan ke Pemkot Jakarta Selatan

"Jika minutasi sudah selesai, segera dikirim ke pengadilan pengaju, dan pengadilan pengaju segera memberitahukan kepada jaksa maupun terdakwa. Kalau salinan putusan sudah dikirimkan, jaksa segera mengeksekusi melaksanakan apasaja yang tersurat di dalam amar putusan," tukasnya. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal