LampuHijau.co.id - Menanggapi pernyataan Yenti Garnasih, tentang 4 terdakwa judi online yang divonis bebas, advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP menjawab. Kata dia, Yenti sebagai pakar TPPU dan Ketua Pansel KPK, tidak paham hukum pidana.
Alvin Lim menjelaskan, hukum pidana yang terpenting itu adalah pembuktian. Dalam pasal 184 alat bukti itu ada 5 yaitu, keterangan saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa. Di mana dalam persidangan Jaksa gagal membuktikan 5 alat bukti tersebut.
Perbuatan tindak pidana perjudian seperti pemain, bandar dan uang taruhan saja tidak ada, dan tidak dapat ditunjukkan Jaksa dimuka persidangan. Yenti harus belajar hukum pidana, karena menurut Alvin Lim divonisnya perkara kasus serupa dalam persidangan yang berbeda bukan dasar hukum dan tidak harus sama keputusan hakim.
Putusan hakim sebelumnya disebut pula Yurisprudensi, itu hanya patokan, tetapi fakta persidangan kasus serupa bisa saja berbeda. "Ini Yenti paham atau tidak?" ucapnya singkat.
Baca juga : AWAS! Alih Fungsi Lahan Masuk Ranah Pidana
Lebih lanjut Alvin Lim mengatakan, Yenti Garnasih tahu tidak fakta persidangan. Apakah dia hadir dan mendengar keterangan saksi dan saksi ahli di persidangan?
"Bagaimana menjustifikasi putusan hakim hanya berdasarkan opini Yenti? Opini Yenti bukan dasar hukum dan terkesan ngawur. Apalagi Yenti bilang bahwa menjual rekening bank milik sendiri adalah illegal?
Coba sebutkan undang-undang mana dan pasal berapa yang menjelaskan bahwa menjual rekening bank milik sendiri adalah illegal atau perbuatan melawan hukum?"
Jadi pernyataan Yenti 'illegal' ini tertuang di undang-undang mana? Apalagi saksi Divisi Hukum Bank BCA, Liem Antonius dalam persidangan saja bilang BCA tidak ada aturan mengenai penjualan rekening bank. Jadi jelas-jelas, opini 'illegal' bukan pernyataan orang yang mengerti hukum, patut saya pertanyakan dari mana dia dapat gelar doktor hukum?" ujarny.
Baca juga : Pemkab Berkeinginan GOW Menjadi Garda Terdepan Perubahan Cirebon
"Tolong sampaikan ke yang terhormat Ibu Yenti Garnasih, saya yang junior mengundang beliau untuk debat hukum dalam perkara 4 terdakwa ini. Kita buka dan bongkar secara transparan kasus ini agar masyarakat dapat melihat untuk menghindari pesan sponsor yang disampaikan oleh ibu Yenti.
Karena saya bingung, ujug-ujug orang yang tidak pernah 1x pun hadir dalam persidangan kok, terlihat seperti super tahu mengenai perkara ini. Yenti ahli hukum atau paranormal bisa tahu masalah tanpa pernah melihat dan mendengar langsung dari sumber perkara," sambung Alvin Lim.
Sebelumnya, dua saksi ahli yang dihadirkan oleh Kuasa hukum 4 terdakwa dari LQ Indonesia Lawfirm, DR Dwiseno Widjanarko dan DR Arbiyoto. Mereka mengatakan bahwa tindakan menjual rekening bank asalkan miliknya sendiri bukan perbuatan pidana. Tidak ada yang melarang penjualan rekening bank miliknya sendiri.
Yenti Gatnasih menanggapi pernyataan pengacara Alvin Lim bahwa menjual rekening bank sama seperti menjual mobil yang masih nama pemilik sebelumnya dalam BPKB/STNK, karena rekening bank bukan barang terlarang. Misalkan mobil atas nama A dijual ke B, lalu oleh B digunakan misal untuk melakukan kejahatan maka B lah yang bertanggung jawab penuh kecuali A mengetahui niat B, barulah A bisa terlibat.
Baca juga : Kasus Kriminalisasi Advokat, Alvin Lim Bebas Dari Semua Dakwaan
Yenti dalam pemberitaan sebelumnya, tidak percaya bahwa hakim dapat mem vonis bebas 4 terdakwa padahal dalam kasus dengan 3 terdakwa lainnya di vonis bersalah TPPU dengan tuntutan 3 tahun.
Pengacara Tandry Laksana dari LQ Indonesia mengatakan, putusan ini haruslah menjadi pelajaran bagi Aparat penegak hukum terutama kepolisian dan kejaksaan untuk tidak sembarangan menangkap dan menahan orang tanpa alat bukti dan dasar yang kuat. Kasus seperti 4 terdakwa yang divonis bebas tidak semestinya di P21, apalagi tidak ada pemain, bandar judi dan uang taruhan yang disita. Harta apa yang dicuci dari hasil kejahatanpun tidak pernah ditunjukkan di muka pengadilan.
Menurut Tandry pernyataan Yenti Garnasih muat pesan sponsor. Untuk apa Ketua Pansel KPK yang tidak tahu duduk perkara bisa memberikan opini ngawur dan tidak berdasar. "Majelis hakim yang terdiri dari 3 hakim setuju dengan pledoi kami dan membebaskan 4 terdakwa lepas dari segala tuntutan. Jika Jaksa tidak puas kasasi saja, tidak perlu koar-koar yang tidak membangun," katanya.
"Saya dan rekan saya, Alvin Lim, SH, MSc, CFP siap untuk menghadapi kasasi maupun undangan debat dan gelar perkara kasus ini di manapun dan kapan pun," kata Tandry. (DRI)