LampuHijau.co.id - Pengurus Koperasi Jasa Marga Bakti VII mewakili karyawan PT Jasa Marga menggugat Dinas Koperasi Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan dilayangkan karena Dinas Koperasi Jakarta mengesahkan perubahan nama dari Koperasi Jasa Marga Bakti VII menjadi KOSIPA Jasa Marga Bakti Tujuh. Perubahan nama tersebut diungkapkan Ketua Koperasi Jasa Marga Bakti VII Sujayadi, diduga dilakukan untuk menyamarkan dugaan penggelapan dana koperasi sebesar Rp 40 miliar.
Gugatan tersebut berlanjut dalam sidang lanjutan di PTUN Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi Rabu (26/02/20).
Baca juga : 62 Kelurahan di Jakarta Tergenang Air
Sujayadi selaku pihak pemohon menghadirkan sejumlah saksi dan pengurus koperasi Jasa Marga Bakti VII. Saksi tersebut disebutkannya merupakan mantan karyawan PT Jasa Marga yang terdaftar di Rapat Anggota Luar Biasa, terkait perubahan nama pada tahun 2014.
Dalam kesaksiannya, para saksi diungkapkan Sujayadi menjelaskan perubahan nama dalam Rapat Anggota Luar Biasa yang digelar pada tanggal 06 Januari 2014 itu telah melanggar aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Sebab dalam rapat perubahan nama tersebut tidak melibatkan anggota koperasi.
Selain itu, berdasarkan pengakuan saksi, tanda tangan sejumlah anggota koperasi diduga dipalsukan. "Bukan hanya manipulasi perubahan nama koperasi, pengurus KOSIPA Jasamarga Bakti Tujuh diduga menggelapkan dana sebesar Rp 40 miliyar," ujarnya ditemui di bilangan Jakarta Selatan pada Kamis (27/2/2020).
Baca juga : Ini Baru Keren! Dalam Waktu Dekat, JakCard Bisa Buat Bayar Tol
Sujayadi mengungkapkan, dugaan penggelapan dana tersebut diketahui usai Pengurus KOSIPA Jasamarga Bakti Tujuh mendapatkan somasi dari Bank Harda Internasional. Dalam laporan, diketahui KOSIPA Jasamarga Bakti Tujuh menunggak hutang sebesar Rp 87 miliar yang terdiri dari pokok hutang, denda dan bunga per bulan Juli 2019.
Selain itu, Sujayadi mengungkapkan, kredit macet KOSIPA Jasamarga Bakti Tujuh juga tercatat di bank Index sebesar Rp 15 miliar atas pinjaman sejak tahun 2014. "Dalam proses pinjaman tersebut nama-nama karyawan Jasamarga dicatut kurang lebih 128 anggota dan diduga dipalsukan," kata Sujayadi.
Menurut Sujayadi, karyawan Jasa Marga baru mengetahui adanya pinjaman tersebut saat mendapat surat tagihan utang dari kedua bank tersebut. "Para karyawan kaget, tidak pernah pinjam uang ke bank tersebut tiba-tiba dapat surat tagihan dan diminta segera membayarnya," ungkap Sujayadi.
Baca juga : Mampu Kelola Transportasi, Haryati: Jakarta Dapat Penghargaan di Washington
"Kami juga kembali dibuat kaget karena di-blacklist Bank Indonesia sebagai nasabah macet. Jadi sudah jatuh tertimpa tangga pula," tambahnya.
Terkait hal tersebut, Sujayadi mengungkapkan pihaknya tidak hanya mengajukan gugatan lewat PTUN, tetapi juga melaporkan dugaan kasus penggelapan dana koperasi ke Mapolda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan Laporan Polisi Nomor LP/2624/VII/2015/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 2 Juli 2015.
"Kami berharap Majelis Hakim dapat memutuskan yang seadil-adilnya," jelasnya. (RBN)