LampuHijau.co.id - Isak tangis haru pecah usai sidang putusan vonis bebas murni terhadap empat terdakwa kasus perjudian online, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jumat sore (21/2/2020).
Putusan bebas murni terhadap terdakwa Anjad Fendi Badriawan, Bim Praasetyo, Pipingan Tjok, dan Aditya Wijaya dibacakan Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala SH, MH bergantian dengan hakim anggota Budiarto SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa penjualan rekening BCA yang dilakukan oleh para terdakwa bukan merupakan tindak pidana, karena tidak dapat dibuktikan secara hukum. Sehingga majelis hakim berketetapan bahwa kegiatan itu tidak melanggar hukum.
Baca juga : Minta 4 Terdakwa Dibebaskan, Kuasa Hukum Nilai Surat Tuntutan JPU Cacat Hukum
Hakim Budiarto mengatakan, tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa rekening bank BCA milik keempat terdakwa dipergunakan sebagai penampung uang perjudian atau pencucian uang (money laundy) tidak dapat dibuktikan secara hukum.
"Saya puas dan bersyukur atas keputusan bebas saya dan teman-teman," ucap Pipingan Tjok sambil menyeka air matanya yang meleleh.
JPU Frederik Adhar menyatakan menghormati keputusan majelis hakim yang membebaskan empat terdakwa perjudian online. "Ya, kami menghormati keputusan majelis hakim. Tetapi kami akan melakukan kasasi setelah berkoordinasi dengan pimpinan. Saya kan menjalankan tugas di persidangan ini," katanya kepada wartawan.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut empat terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. "Tuntutan yang tinggi ini karena sekarang semua tahu perjudian online sangat marak, sehingga harus ada hukuman berat bagi pelaku perjudian," kata Frederik.
Sementara kuasa hukum empat terdakwa, Alvin Lim SH. MH dan Tandry Laksana SH, menyatakan berterima kasih atas keputusan majelis hakim dalam persidangan ini.
"Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang telah menegakan hukum dan menyampaikan kebenaran pada persidangan yang mulia ini. Penjualan rekening bank yang dilakukan para terdakwa bukan sebagai pelanggaran hukum. Penjualan rekening bank sama seperti jual beli mobil," kata Alvin.
Baca juga : Sidang Lanjutan Kasus Judi Online, Saksi Verbal Diperiksa
Advokat yang kritis terhadap tindakan-tindakan melawan hukum ini menambahkan, majelis hakim telah memutuskan bebas murni, di mana tuntutan terhadap empat terdakwa itu tidak bisa dibuktikan, dan bukan melanggar hukum.
"Putusan bebas murni terhadap empat terdakwa ini bisa menjadi pelajaran sangat berharga bagi aparat penegak hukum, jangan sewenang-senang," kata Alvin Lim.
Empat terdakwa yang semula menggunakan rompi tahanan, selanjutnya mereka meninggalkan PN Jakut dengan melenggang dan tidak diborgol lagi. (DRI)